Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 07:36:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Proses Hukum Masih Berjalan

PSHK Minta Presiden Jangan Angkat BG Jadi Pejabat Negara

83Budi Gunawan.jpg
Komjen (Pol) Budi Gunawan (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo sepatutnya tidak mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan negara lainnya. Pasalnya proses hukum Budi Gunawan masih berjalan.

"Bila tetap dipaksakan, maka akan bertentangan dengan moralitas hukum," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Presiden Jokowi bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya," kata Miko. (al)

tag: #calon kapolri  #BG  #Budi Gunawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gelar JMRC, BSMR Ingatkan Industri Jasa Keuangan Nasional Hadapi Ketidakpastian Kompleks

Oleh Robby Akbar
pada hari Senin, 10 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dinamika lanskap perekonian global dan nasional 2026 ini, sektor jasa keuangan menghadapi ketidakpastian yang kompleks. Mulai eskalasi geopolitik, akselerasi transformasi ...
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...