Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 07:36:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Proses Hukum Masih Berjalan

PSHK Minta Presiden Jangan Angkat BG Jadi Pejabat Negara

83Budi Gunawan.jpg
Komjen (Pol) Budi Gunawan (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo sepatutnya tidak mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan negara lainnya. Pasalnya proses hukum Budi Gunawan masih berjalan.

"Bila tetap dipaksakan, maka akan bertentangan dengan moralitas hukum," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Presiden Jokowi bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya," kata Miko. (al)

tag: #calon kapolri  #BG  #Budi Gunawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...