Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 04 Apr 2018 - 15:34:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemilu 2019, Cuti Presiden-Wakil Presiden Tidak Wajib

41riza-patria-gerindra.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 memiliki hak untuk cuti saat kampanye.

"Presiden memiliki hak cuti saat kampanye, namun tidak wajib. Beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu wajib dia cuti selama kampanye, mau dipakai atau tidak itu terserah calon kepala daerah-nya," kata Riza saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Namun, Riza mengingatkan cuti yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden jangan berbarengan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum. makanya nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan KPU," jelasnya.

Terkait durasi kampanye, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, presiden dan wakil presiden bisa melakukan kampanye dalam rentang waktu pukul 08.00-18.00 WIB.

Riza juga menyampaikan pengamanan dan protokoler tetap melekat pada presiden dan wakil presiden saat kampanye.

"Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan, termasuk mobil kepresidenan, yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh gunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye tidak boleh," tukasnya.

Pada bagian lain, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebutkan regulasi itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebab, dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya," kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.

"Untuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di istana negara," tandasnya.(yn)

tag: #cuti-presiden  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Soal Isu Jokowi Panas Lagi dengan PDIP: Semua Punya Masa Lalu dan Tak Sempurna

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu soal kembali memanasnya hubungan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan ...
Berita

Pernyataan Ketua DPR Dinilai Jamin Militer Tetap Bisa Dibatasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi ...