JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Konflik Partai Golkar membuat sejumlah anggota DPR harus menentukan pilihan. Namun begitu putusan PTUN sudah jelas. Karena itu semua harus mematuhi hukum.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Endang Srikarti Handayani, kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie sah secara hukum. "Persidangan itu kan sudah menyatakan ada penetapan untuk ditunda soal SK Menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar kubu ARB, proses hukum sampai hari ini tengah berjalan. "Kalau mengenai kepastian, saya harus punya prinsip. Bukan berarti saya meninggalkan kedua-duanya.
Siapa yang sah, kita harus jelas," ujarnya.
Selain itu, lanjut Endang, kepengurusan Partai Golkar kubu ARB secara legalitas saat ini berjalan seperti biasa, termasuk proses pekerjaan anggotanya. "Sekarang adminitrasi harus berjalan dan pimpinan di Fraksi juga harus berjalan," ujarnya.
Kalau tidak, sambung Endang, nanti akan membingungkan rakyat. "Karena saya digaji oleh negara. Maka saya harus bekerja dan tentunya harus ada leadernya dan leadernya siapa tentunya anda paham," terang dia.
Diakui anggota Dewan dari Dapil Jawa Tengah V membantah dirinya mendapat tekanan. "Saya kira tidak ada yang ancam mengancam terkait pendapat saya. karena saya yakin mereka Keduanya orang-orang profesional dan qualified," imbuh dia. (ec)