CIANJUR (TEROPONGSENAYAN)-Meski Kabupaten Cianjur sudah punya Peraturan Daerah (Perda) anti miras. Namun peredaran miras di daerah tujuan wisata ini tetap marak. Buktinya Polsek Sukaluyu, menyita ribuan botol miras di Kampung Banceuy, Desa Tanjungsari.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan Cianjur. Sehingga selalu ramai dikunjungi wisatawan. Kondisi ini dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengedarkan miras. "Mereka tidak takut walau Perda sudah melarang keras dan ada sanksi pidana," katanya dalam siaran persnya di Cianjur (12/04/2015).
Namun dari semua faktor tersebut, kata Fahira, focal point dari implementasi Perda miras adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri, mulai dari sosialisasi, edukasi dan bahaya miras hingga pencegahan dan penindakan orang atau badan usaha yang melanggar perda.
Menurut Fahira, Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur akan terasa manfaat dan dampaknya jika ada eksekusi nyata di lapangan. “Yang lebih penting implementasi di lapangan. Karena hingga saat ini saja masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya Perda anti miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini kan aneh,” ujar perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Sementara Wakil Bupati Cianjur Suranto mengatakan, hadirnya GeNAM di Cianjur untuk menyebarkan virus kebaikan wajib didukung semua elemen masyarakat Cianjur. Hadirnya GeNAM diharapkan menjadi wadah bagi warga dan mitra Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyosialisasikan bahaya dan regulasi miras.
Kabupaten Cianjur adalah daerah kesembilan berdirinya Chapter GeNAM. Sebelumnya GeNAM telah berdiri di Yogyakarta, Bandung, Malang, Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, Palembang, dan Jakarta. (ec)