JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara soal norma hukum secara panjang lebar hingga akhirnya menjadi sebuah hukum alias Undang-Undang.
Berikut kultwit Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.
1. Dilihat dari sudut pembentukannya, norma hukum itu adalah produk politik dari lembaga yang melahirkannya
2. Karena itu makin majemuk komposisi lembaga yang membentuk norma hukum itu, akan makin banyak kompromi di dalamnya
3. Meskipun begitu, acuan dasar dalam merumuskan norma hukum itu tetaplah berpijak pada keadilan yang menjadi jiwa dari norma hukum itu
4. Di negara kita perumusan norma hukum haruslah mengacu kepada norma hukum yang paling tinggi dalam negara yakni konsitutusi kita, UUD 1945
5. Juga mengacu kepada sumber-sumber hukum yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan hukum kepada masyarakat
6. Namun begitu norma hukum disahkan menjadi hukum yang berlaku, maka semua pihak wajib mentaatinya, termasuk orang-orang atau lembaga-lembaga yang membuatnya
7. Bahkan orang-orang atau lembaga yang membuat norma hukum itulah yang pertama-pertama wajib menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka patuh pada hukum yang berlaku
8. Semua kebijakan, tindakan dan keputusan penyelenggara negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku, tidak bisa seenaknya sendiri
9. Bisa terjadi kebijakan, tindakan dan keputusan yang dibuat penyelenggara negara bertentangan dengan hukum dan merugikan rakyat
10. Atau merugikan orang-orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Mereka yag merasa dirugikan bisa melawan kebijakan dan keputusan itu
11. Perlawanan bisa dilakukan secara politik melalui badan-badan perwakilan, pernyataan pendapat bahkan unjuk rasa yang dilakulan secara sah
12. Atau melakukan perlawanan melalui jalur hukum ke pengadilan. Apapun nanti putusan pengadilan, putusan itu akan mengikat semua pihak
13. Jadi hukum juga berperan untuk menyelesaikan konflik secara damai, konstitusional dan bermartabat
14. Jadikan hukum sebagai wahana untuk membangun sistem, menata prosedur menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban semua pihak
15. Selesaikan semua masalah secara musyawarah lebih dulu. Kalau tidak selesai, gunakan jalur hukum menyesailannya. Jangan gunakan kekerasan. (ec)