Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Apr 2015 - 18:56:32 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Kekurangan BNP2TKI Masih Banyak

67Irma Suryani .jpg
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago (kanan) (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan manfaat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedikit. Jastru kekurangannya yang dinilai masih banyak..

"Manfaatnya ada, tetapi kekurangannya masih banyak," kata Irma pada TeropongSenayan, di komplek parlemen, Selasa (14/4/2015).

Irma mencontohkan, persoalan moratorium TKI yang bekerja di sektor informal. TKI jenis ini tidak mungkin di tarik untuk pulang ke Indonesia, sementara di dalam negeri tidak ada pekerjaan yang disiapkan untuk mereka.

"Jadi salah satu tugas BNP2TKI itulah yang harus memaksimalkan TKI yang bekerja di luar negeri itu sesuai dengan kemampuannya," kata Irma.

Menurut Irma, BNP2TKI hingga sekarang masih juga belum bisa mengatasi berbagai persoalan yang menimpa para ABK (Anak Buah Kapal) yang bekerja di kapal-kapal asing.

Irma menilai, kekurangan BNP2TKI itu salah satu penyebabnya juga terkait dengan payung hukumnya yaitu UU No. 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja. UU itu dinilai kurang memberi ruang gerak kepada BNP2TKI untuk bekerja maksimal.

"Sebaiknya UU tenaga kerjanya direvisi," tuturnya. (al)

tag: #TKI  #BNP2TKI  #moratorium  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...