Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 21:40:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Dituding Ingin Lemahkan KPK Melalui RKUHP, Yassona: itu Suudzon!

43AkWLfKgX7M.jpg.jpg
Menkumham Yasonna Laoly. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pihaknya ingin melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).

Hal itu diutarakan karena ada kekhawatiran dimasukannya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

"Jadi itukan nggakbegitu.Kansudah berkali-berkali rapat dengan BNN, dengan BNPT, dengan KPK sudah berkali-kali. Inikan suudzonsaja seolah-olah kita ada rencana membubarkan KPK" ujar Yasonna saat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Yasonna mengatakan, kewenangan KPK tetap merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999junctoUndang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor meski ada ketentuan delik tindak pidana korupsi dalam RUU RKUHP.

"Kan ada di ketentuan dilex specialis.Kanasas hukumkanberlaku.Kanketakutannya teman-teman, wah nanti KPK dibubarkan. Ya gimana ceritanya itu? Kita inikanbelum lagi mau bunuh diri politikkan," katanya.

"Terserah KPK, pakailahlex specialis.Kok repotbanget sih. Namanyalex specialis. Jika ada ketentuan yang umum kemudian ada ketentuan khusus. Yang dipakai ya khususlah," tambahnya.

Untuk itu, agar ada satu pemahaman ia mengusulkan agar ada pembahasan bersama. Langkah itu, kata Yasonna, agar tidak menimbulkan kecurigaan kecurigaan pihak pihak terkait upaya penghilangan kewenangan khusus KPK dalam R-KUHP.

"Mensesneg sudah mengatakan, saya bilang sudahlah kita rapat bersama di koordinasi sama Menko (Polhukam) kita duduk aja. Nanti seolah-olah. Inikanmasa politik, tahun politik seolah-olah dibuat begitukanpemerintahan itu sangat tidak baik," kata Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK. (Alf)

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #kpk  #revisi-kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 31 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) mengingatkan, pentingnya menjaga silaturahmi sesama umat manusia. Dia berharap, hari raya Idul Fitri 2025 dapat menjadi momen ...
Berita

Gandeng Pelindo dan Bulog Lewat Posko Mudik BUMN di Pelabuhan Parepare

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendirikan Posko Mudik Bareng ...