JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pihaknya ingin melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).
Hal itu diutarakan karena ada kekhawatiran dimasukannya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
"Jadi itukan nggakbegitu.Kansudah berkali-berkali rapat dengan BNN, dengan BNPT, dengan KPK sudah berkali-kali. Inikan suudzonsaja seolah-olah kita ada rencana membubarkan KPK" ujar Yasonna saat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Yasonna mengatakan, kewenangan KPK tetap merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999junctoUndang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor meski ada ketentuan delik tindak pidana korupsi dalam RUU RKUHP.
"Kan ada di ketentuan dilex specialis.Kanasas hukumkanberlaku.Kanketakutannya teman-teman, wah nanti KPK dibubarkan. Ya gimana ceritanya itu? Kita inikanbelum lagi mau bunuh diri politikkan," katanya.
"Terserah KPK, pakailahlex specialis.Kok repotbanget sih. Namanyalex specialis. Jika ada ketentuan yang umum kemudian ada ketentuan khusus. Yang dipakai ya khususlah," tambahnya.
Untuk itu, agar ada satu pemahaman ia mengusulkan agar ada pembahasan bersama. Langkah itu, kata Yasonna, agar tidak menimbulkan kecurigaan kecurigaan pihak pihak terkait upaya penghilangan kewenangan khusus KPK dalam R-KUHP.
"Mensesneg sudah mengatakan, saya bilang sudahlah kita rapat bersama di koordinasi sama Menko (Polhukam) kita duduk aja. Nanti seolah-olah. Inikanmasa politik, tahun politik seolah-olah dibuat begitukanpemerintahan itu sangat tidak baik," kata Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK. (Alf)