JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarangpasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari mensosialisasikanmemilih kotak kosong pada Pilkada Wali Kota Makassar 27 Juni 2018 mendatang.
Pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, yang boleh melakukan sosialisasi itu masyarakat atau kelompok maayarakat dalam bentuk lembaga pemantau. Namun, mereka dibolehkan hanya mensosialisasikan saja tidak boleh kampanye.
“Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada cisi misi yang ditawarkan, kalau ini kan tidak ada. Jadi silahkan kalau lembaga pemantau,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal saja, karena dikhawatirkan ada potensi kecurangan. Menurut dia, nanti pihaknya akan keluar mengawasi.
“Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye, kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga,” jelas dia.
Sementara, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.
“Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting,” tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” kata Ilham.
Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.
“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya.(yn)