JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Warga Kampung Akuarium,Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan kelompok atau class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan tersebut setelahmajelis hakim memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, meskipun persidangan perkara sebekumnya telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan.
"Pengadilan setelah membaca berkas perkara menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan saat menetapkan pencabutan perkara di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Dalam bacaan penetapannya, Taryan mengatakan, warga selaku penggugat telah menyatakan mencabut gugatan kepada Pemprov DKI pada persidangan 5 Juni 2018 lalu.
Pencabutan itu dilakukan warga menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Ditemui di luar persidangan, Nelson Simamora selaku anggota tim pengacara warga Kampung Akuarium mengatakan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedantelah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018.
Dengan adanya keputusan gubernur itu, ada jaminan yang lebih kuat bahwa warga Kampung Akuarium bisa kembali tinggal di sana setelah digusur di masaAhok pada 2016.
"Karena pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan Gubernur tersebut," kata Nelson.
Selanjutnya, kata Nelson, yang perlu diperhatikan seluruh warga Kampung Akuarium adalah tindak lanjut Keputusan Gubernur tersebut.
Pembangunan kampung akuarium nantinya harus sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
"Jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kemudian, pembangunan itu harus melibatkan warga. Jangan warga hanya menjadi pemakai saja tapi (tempat tinggal) yang dipakai nanti tidak cocok (tidak sesuai kebutuhan)," kata dia.
Sementara itu, Dharma Diani, warga Kampung Akuarium di PN Jakpus mengatakan banyak warga yang pindah tempat tinggal pascapenggusuran dilakukan Ahok.
Sebagian masih berada di Jakarta dengan mengontrak rumah atau tinggal bersama saudaranya. Selain itu, ada juga yang memilih kembali ke Kampung halamannya.
Saat ini, ada sekitar 500 warga dari sekitar 93 kepala keluarga yang tinggal di shelter.
Terkait respon positif dari Pemprov atas persoalan ini, kata Dharma, banyak warga yang sudah mengungsi ingin kembali ke Kampung Akuarium.
"Mereka (warga yang tidak di shelter) sangat ingin kembali ke Kampung Akuarium. Itu yang mereka harapkan," kata Dharma.
Warga Kampung Akuarium sebelumnya mengajukan gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Gugatan diajukan setelah Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ahok melakukan penggusuran pada April 2016.
Warga merasa keberatan dengan penggusuran karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan Pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga.Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan kehilangan mata pencahariannya. (Alf)