JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan bahayanya membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.
"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Arapaima, pirarucu, ataupaiche (Arapaima gigas) merupakan jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan. Diketahui bahwa ikan Arapaima dapat tumbuh maksimal sepanjang 3 meter dan berat 200 kilogram.
Selain itu, dinyatakan bahwa saat ini sudah sangat jarang terdapat arapaima yang berukuran lebih dari 2 meter karena ikan ini sering ditangkapi untuk dikonsumsi penduduk atau diekspor ke negara lain.
Menurut Susi, dirinya mencemaskan adanya berbagai pihak yang memelihara ikan arapaima lantaran hobi. Pertama-tama, kata dia, mereka senang tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
Panjang ikan arapaima, beber Susi, bisa mencapai 1-2 meter dan jika ikan tersebut lapar maka akan memangsa banyak ikan lokal.
Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," katanya dan menambahkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh tunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya beredar dari media sosial mengenai pelepasan ikan arapaima di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.
Ada satu orang di Surabaya yang memiliki hingga 18 ekor ikan arapaima yang di antaranya sebanyak empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor telah dilepaskan di sungai Brantas.
Dari empat ekor yang diserahkan sudah ditemukan dua ekor di penampungan dan dua ekor lainnya sudah mati. Sedangkan dari delapan ekor yang dilepaskan telah ditemukan sebanyak tujuh ekor.
Selain itu, ada informasi pula bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan sehingga akan ditelusuri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.(yn/ant)