Zoom
Oleh Rihad pada hari Rabu, 25 Nov 2020 - 09:51:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Ekspor Benih Lobster yang Jerat Edhy Prabowo

tscom_news_photo_1606272897.png
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo mengingatkan polemik ekspor benih lobster. Meski belum ada pengumuman resmi tentang konstruksi perkara yang menimpa Edhy Prabowo, tapi topik ekspor benih lobster menjadi perbincangan lagi. Apa yang menjadi kontroversi dari ekspor benih lobster ini?

Polemik kebijakan ekspor benih lobster dari Edhy Prabowo sudah dihadang kritik dari awal. Salah satu alasannya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari ekspor benih lobster dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh bila benih lobster dibudidayakan di dalam negeri, dan baru diekspor setelah layak konsumsi. Kekhawatiran lain, ekspor benih lobster dapat menyebabkan kepunahan lobster di dalam negeri.

Yang unik, ekspor benih lobster justru dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Ia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.

Susi membolehkan lobster dengan berat di atas 200 gram yang boleh dijual. Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali. Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur.

Setelah Edhy Prabowo jadi menteri, aturan Susi disingkirkan dan malah dibalik, benih lobster boleh diekspor.

Edhy mengeluarkan Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020. Edhy beralasan bahwa ekspor benih lobster diizinkan untuk membantu belasan ribu nelayan kecil. Mereka penghasilan akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Kritik Susi

Sebagai penggagas aturan yang melarang ekspor baby lobster, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan keberatan jika akhirnya ekspor dibuka kembali.

Saat masih menjabat Menteri KKP, kala itu Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan pada masa mendatang.

Pembelaan Edhy

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/7), masalah ekspor lobster ini ditanyakan oleh para anggota dewan. Saat itu, Edhy mengklaim izin penangkapan benih lobster bertujuan untuk menghidupi nelayan yang selama ini tergantung pada penangkapan benih lobster. “Akhirnya mereka tidak punya pekerjaan,” ujar Menteri yang berasal dari Partai Gerindra ini.

Menurut Edhy berdasarkan kajian ilmiah, probabilitas hidup benih lobster kalau dibiarkan di alam hanya 0,02%. Artinya, menurut Edhy setiap 20.000 benih lobster, yang bertahan hidup hanya satu. “Sementara kalau dibudidayakan, itu ada yang bisa 30%, bisa juga 70-80%,” ujarnya.

Edhy mengatakan pihaknya tak akan membiarkan eksploitasi berlebihan atas lobster yang ada di Indonesia. Kebijakannya yang mengizinkan penangkapan benih lobster tetap memperhatikan aspek keseimbangan alam. “Karena setiap orang yang kami wajibkan untuk menangkap dan membudidayakan ini lobster, diwajibkan 2%-nya dikembalikan ke alam,” ujarnya.

Dibandingkan dengan kehidupan alamiah yang probabilitas bertahan hidupnya hanya 0,02% menurut Edhy, kewajiban melepaskan 2% yang dibudidayakan itu jauh lebih mendukung kelestarian lobster. Apalagi yang dilepaskan ke alam itu, menurutnya, adalah lobster yang sudah dewasa untuk bertahan hidup.

Selain kewajiban melepaskan kembali 2% ke alam, harga beli benih lobster dari nelayan juga diatur yaitu tidak boleh di bawah Rp5.000 per benih.

Dipersoalkan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah meneliti dugaan praktik monopoli perusahaan pengiriman atau forwarding ekspor benih lobster. “Pengiriman dilakukan melalui satu pihak, sedangkan budidaya BBL (benih bening lobster) tersebar di banyak wilayah,” tutur Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean saat konferensi pers virtual, Kamis, 12 November 2020.

Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik. Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Gopera, berdasarkan peraturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengatur adanya penunjukan perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyedia jasa pengirim. Dengan begitu, praktik yang hanya melibatkan satu entitas ini tidak memiliki dasar hukum.

Selain menyebabkan tarif ekspor melambung, dugaan monopoli usaha jasa pengiriman membuat risiko yang dihadapi pengusaha benih lobster lebih besar. Sebab, pengiriman yang hanya melalui satu titik membuat rantai distribusi menjadi panjang dan komoditas hidup dihadapkan dengan mortality rate atau kematian yang tinggi.

Sementara, komoditas ekspor benih lobster berasal dari banyak wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Natuna.

tag: #menteri-kkp  #edhy-prabowo  #susi-pudjiastuti  #lobster  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...