JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Titi Anggraini menyayangkan masih banyaknya praktik politik uang (money politics) dalam Pilkada serentak, 2018. Menurutnya, praktik money politik ini harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.
Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.
“Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada,” tegas Titi.
Menurut Titi, calon yang menang dalam Pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.
“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan. Di antara yang paling mencolok adalah masih banyaknya praktik money politics di berbagai daerah.
Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di daerah tersebut, money politics ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Sementara pasangan calon yang ditemukan melakukan praktik money politics di daerah tersebut adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.
Kasus money politics di Kabupaten Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun karena Bawaslu Provinsi Sumsel dinilai tidak profesional, kasus ini saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.
Selain dibawa ke Bawaslu RI, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.(yn)