JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang lanjutan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono kembali digelar hari ini, Senin (20/4/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak. Dua mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono serta guru besar hukum tata negara I Gede P Astawa akan menjadi saksi ahli dari kubu Agung Laksono.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (19/4/2015) malam.
Tak kalah dengan pihak Agung Laksono, Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie pun menurunkan 'jagoannya'. Mereka yakni mantan Hakim Agung, mantan Hakim Konstitusi sekaligus guru besar Universitas Hasanudin Laica Marzuki Ace, serta dua pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
Para saksi ahli dari kedua kubu tersebut akan menjelaskan mengenai putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar dan posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengutip putusan MP tersebut dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.(yn)