JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto secara resmi telah mengeluarkan surat pengesahan rotasi terhadap sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar.
Adapun surat resmi rotasi itu melalui Surat Keputusan Nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan pada Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2014-2015 Dari Fraksi Partai Golkar DPR. Dalam surat tersebut diketahui sebanyak 33 orang dipindah dari Komisi ke Komisi yang lain yang notabenenya merupakan kubu Agung Laksono di fraksi DPR.
Mendengar surat resmi itu, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar mengaku tak takut dengan ancaman rotasi dari kubu Ical di Fraksi DPR. Meski mereka akan menggunakan kekuatan pasukan pengamanan dalam (pamdal) sekalipun jika tak taat terhadap surat keputusan Ketua DPR. "Hehehe, mohon maaf bukan balik ancam yah. Justru Surat FPG dan Surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai," katanya kepada TeropongSenayan, Senin (20/4/2015).
Lebih jauh Agun menambahkan pihaknya tak akan mematuhi putusan Ketua DPR itu. Bahkan ia menilai Surat Keputusan Ketua DPR tersebut hanya lucu-lucuan saja. "Tidak ah, saya tidak mau terpuruk pada angka 1 digit," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi II DPR ini menegaskan Partai Golkar hasil Munas Jakarta tetap yang sah. "Saya tidak mau lagi partai ini dijalankan oleh sekelompok orang (oligarki), semua juga tahu partai ini jadi sangat transaksional, bagaimana bisa dapat simpati pemilih," ucapnya
Adapun orang-orang yang dirotasi ialah sebagai berikut :
Komisi I:
1. Mahyudin
2. H.Andi Rio Idris Padjalangi
3. Yayat Y.Biaro
Komisi II:
4. Hj.Agati Sulie Mahyudin
5. Dr.Charles J. Mesang
Komisi III:
6. Saiful Bahri Ruray
7. Drs.Setya Novanto
Komisi V:
8. Delia Pratiwi Sitepu
9. Pdt. Elion Numberi
Komisi VI:
10. Meutya Viada Hafid
11. Endang Srikarti Handayani
12. Drs. Agun Gunanjar Sudarsa
Komisi VII:
13. H. Mohammad Suryo Alam
14. Hj. Enny Anggraeny Anwar
15. Budi Supriyanto
16. Hj. Saniatul Lativa
Komisi VIII:
17. Dave Akbar Laksono
18. Bowo Sidik Pangarso
19. Ir. Fayakhun Andriadi
20. H. Zainudin Amali
21. Hj. Endang Maria Astuti
Komisi IX:
22. Gde Sumarjaya Linggih
23. Ir. H. Adies Kadir
24. M. Sarmuji
25. Melchias Markus Mekeng
26. Drs. H. Gatot Sudjito
27. Ir. H. Azhar Romli
Komisi X:
28. H. Dito Ganinduto
29. Drs. H. A. Mujib Rohmat
Komisi XI:
30. Ir. H. M. Idris Laena
31. Edison Betaubun
32. Aditya Anugrah Moha
33. Neni Moerniaeni