JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Ia dapat menjadi bentuk perdagangan orang.
Apalagi ketika dilakukan secara terorganisasi, di komplek tertentu dan disertai mucikari, semakin kentara bahwa prostitusi merupakan bentuk eksploatasi manusia atas manusia lain.
Lokalisasi prostitusi tidak akan serta-merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan.
Dengan perspektif tersebut, pemikiran untuk melokalisasi prostitusi jelas didasarkan pada pertimbangan parsial. Bahkan, kami tidak ragu untuk menyebutnya sebagai bentuk pendangkalan isu atas kegagalan Pemerintah DKI dalam menertibkan peruntukan bangunan-bangunan dan penguatan Kelurahan, RT, RW untuk menciptakan ketertiban lingkungan.
Inilah cerminan kegagalan Gubernur Basuki dalam memahami masalah secara komprehensif dan radikal. Gagasan lokalisasi prostitusi lagi-lagi merefleksikan sikap abai Gubernur Basuki dalam menjadikan nilai-nilai kearifan lokal dan kepekaan gender sebagai elemen vital dalam melahirkan kebijakan. Gubernur Basuki perlu lebih sering berpikir tenang, termasuk memelajari ulang UU TPPO kita.
Apabila kelak Gubernur Basuki benar-benar merealisasikan gagasannya untuk menghidupkan kembali komplek prostitusi, kami menyemangati masyarakat dan Polri untuk memerkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP. Yaitu, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Kami dari kalangan peduli perempuan dan anak serta martabat bangsa siap duduk bersama Gubernur Basuki dalam permasalahan sosial termasuk prostitusi dan mencari solusi terbaik dalam mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Jakarta.(ss)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Pelacuran Ahok