JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan, saat ini publik semakin khawatir dengan aksi terorisme. Publik berharap munculnya civil society yang punya kekuatan untuk tanggulangi isu terorisme dalam hal ini adalah kepolisian.
Peneliti LSI, Ardian Sopa menyatakan mayoritas publik mendukung undang-undang (UU) yang lebih memudahkan aparat menanggulangi terorisme.
"Yang menyatakan setuju adanya UU antiterorisme yang lebih memudahkan aparat hukum dalam menanggulangi terorisme mencapai angka mayoritas, 79.3%. Yang menyatakan tidak setuju hanya 3.6%, dan sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab," kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/7/2018).
Menurutnya, mayoritas publik juga setuju dengan prinsip-prinsip dasar UU antiterorisme."Yang menyatakan setuju dengan prinsip “Definisi terorisme harus punya motif politik, ideologi, atau international untuk membedakannya dengan kriminal biasa” sebanyak 63%. Yang setuju dengan prinsip “aparat hukum boleh menyadap terduga pelaku terorisme jika mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kemudian dimintakan persetujuan pengadilan” sebanyak 72.5%," ungkap Ardian.
Survei LSI juga menemukan bahwa mayoritas publik juga mendukung anggaran yang cukup untuk penanggulangan terorisme.
"Sebanyak 51.3% publik setuju kenaikan anggaran bagi aparat hukum dengan tujuan pemberantasan terorisme. Yang menyatakan tidak setuju di angka 24.2%, dan sisanya 24.5% menyatakan tidak tahu/tidak jawab," jelas Ardian.
LSI pun mengungkapkan ada 3 lembaga pemerintah yang dipercayai publik yaitu, TNI, KPK, dan Polisi. TNI di angka 90.4%, KPK di angka 89.0%, dan Polisi 87.8%.
"Dengan legitimasi sekuat itu, polri dipercaya publik mampu menumpas terorisme hingga ke akarnya, akar sosial, ekonomi dan ideologisnya," ucapnya.(yn)