Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 22 Apr 2015 - 11:13:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VII Minta Syarat Penggunaan BBM Pertalite

14tscom-satya-yudha.jpg
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah diminta untuk menjelaskan terlebih dahulu alasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Komisi VII akan memberikan lampu hijau bila pemerintah telah melakukan beberapa persyaratan.

"Kita akan menyetujui pertalite setelah pemerintah memenuhi persyaratan kenapa BBM jenis itu harus digunakan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Satya juga minta agar pemerintah meyakinkan terlebih dahulu Komisi VII dengan memberikan penjelasan yang transparan tentang berbagai hal pertalite.

Anggota Fraksi Golkar ini menilai, pemerintah selalu berargumentasi harga premium dan pertalite diserahkan ke mekanisme pasar, tetapi solarnya disubsidi. Sama halnya ketika premiun di subsidi sedangkan pertama diserahkan ke mekanisme pasar. Ketika itu DPR tidak mempermasalahkan karena pengguna pertama lebih sedikit dibanding premium. Sementara premium yang menyangkut hajat hidup orang banyak masih dikuasai oleh negara.

"Kalimat dikuasai oleh negara itu lah makanya tidak diizinkan mengunakan mekanisme pasar. Berarti negara harus hadir (memberi subsidi)," katanya.(al)

tag: #penghapusan premium  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...