JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menilai bahwa ada maksud terselubung dari penghapusan RON 88 premium dari pasaran yang dilakukan pemerintah.
Pasalnya secara tidak langsung hadirnya petralite sebagai upaya liberalisasi hilir migas. Oleh karenanya dalam hal ini pemerintah terkesan menjerumuskan masyarakat untuk membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.
"Ini merupakah langkah sistematis untuk mengantarkan sektor hilir migas menuju liberalisasi, dan sangat merugikan rakyat," kata Bisman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Oleh karenanya,Bisman mendesak pemerintah agar tidak melepas sepenuhnya harga BBM untuk mengikuti mekanisme pasar. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 8 UU/22/2001 tentang Migas, bahwa BBM adalah komoditas vital yang bernilai strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
"Terus terang saja dalam hal ini pemerintah harus evaluasi kembali kebijakan harga BBM sesuai dengan amanat konstitusi," tegasnya. (iy)