Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 22 Apr 2015 - 11:50:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Syarat dari Komisi VII Kalau Pemerintah Gunakan Pertalite

26SPBU .jpg
Ilustrasi SPBU BBM (Sumber foto : ariskeno/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang diminta DPR bila tetap ingin mengeluarkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

"Kita akan menyetujui pertalite setelah pemerintah memenuhi persyaratan kenapa BBM jenis itu harus digunakan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Satya menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah adalah pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi menyangkut produk baru (pertalite) yang RON-nya lebih besar dari RON 88 (premium).

Kedua, pemeritah harus menjelaskan masalah mekanisme harga. "Kita tidak mau harga ini dilempar ke mekanisme pasar walaupun solarnya di subsidi meskipun pemakaian solar lebih banyak dari pemakai pertalite," kata Satya.

Ketiga, kata Satya, pemerintah harus menyakinkan Komisi VII. Terutama terkait komponen bahan baku impor pertalite.

"Kalau komponen impor pertalite lebih banyak dibandingkan premium, maka kita minta pemeritah untuk peluncuran pertalite," ujarnya.

Satya juga beralasan, penyebab defisit transaksi neraca berjalan selama ini adalah salah satunya karena adanya impor BBM.

"Tapi meskipun harga pertalite nanti lebih mahal dibanding premium, tetapi komponen impornya kecil dan bisa dilakukan di kilang dalam negeri, maka tinggal sosialisasi pada masyarakat saja bahwa rakyat akan diuntungkan sebab mesin mobilnya lebih awet dibandingkan mengunakan RON 88 (premium)," pungkasnya. (al)

tag: #penghapusan premium  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement