Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 02 Sep 2018 - 17:31:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan Bawaslu DKI Sidang Adjudikasi M. Taufik, Tidak Ada Intervensi Opini Publik

34IMG_20180901_191609.jpg.jpg
Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Jumat, (31/8/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta diputus setelah sebelumnya Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu DKI Jakarta mendengarkan saksi ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Puadi membacakan putusan sidang ajudikasi.

"Menyatakan bakal calon kepersertaan pemilu legislatif DPRD DKI Dapil 3 No urut 1 dari Partai Gerindra M. Taufik memenuhi syarat vetifikasi, keabsahan dokumen oleh KPU DKI Jakarta”.

Ketiga, memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini untuk ditindak lanjuti," dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Puadi, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Jumat, (31/8/2018).

Menanggapi putusan tersebut, Dosen Sekolah Kajian Strategic dan Global Universitas Indonesia (UI), Dr Mulyadi, M.Si menegaskan, bahwa sudah semestinya putusan ajudikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh opini publik yang tidak merepresentasikan kehendak umum (volente generale).

“Kasus ini adalah konsekuensi logis atau akibat terduga dari tindakan nekat KPU yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan DPR menentang UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018”, kata Dr Mulyadi, Pengajar Manajemen Sekuriti dan Sekuriti Fisik di Kajian Ilmu Kepolisian SKSG UI, Jakarta (1/9/2018).

Mengenai rencana Menteri Polhukam Wiranto memanggil Bawaslu terkait putusan Sidang Ajudikasi Bawaslu DKI Jakarta yang memenangkan politisi Partai Gerindra Moh Taufik, Mulyadi meminta agar semua pihak menghormati putusan tersebut.

“Tidak ada justifikasi untuk setiap tindakan atau upaya yang ingin menekan, mempengaruhi, atau mengubah posisi hukum dan politik yang telah dipilih Bawaslu. Secara hukum sikap Bawaslu yang merujuk pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 sudah tepat, karena selain kedudukan UU itu lebih tinggi dari PKPU, juga PKPU merupakan objek pengawasan Bawaslu”, terang Mulyadi.

Menurut Peneliti Senior di CEPP Fisip UI, PKPU itu juga sudah sangat jauh menyimpang dari moralitas hukum dan politik, karena telah memberi sanksi tambahan yang tak semestinya.

“Tidak satupun hukum di dunia ini yang membenarkan warga negara dapat dijatuhi hukuman tambahan berdasarkan hukum formal di luar pengadilan hanya karena desakan opini publik,” tegas Mulyadi.

"Biarkan pemilih sendiri yang menjatuhkan sanksi moral pada pemilu nanti”, kata Mulyadi yang juga pengajar Partai Politik dan Pemilu di Program Pascasarjana Ilmu Politik Fisip UI itu.

Tentang opini publik bentukan gerakan anti-korupsi yang cenderung menyudutkan Bawaslu, Mulyadi mengingatkan semua pihak agar menghormati kaidah proses dan hasil yang benar.

“Cara yang saya tawarkan mungkin lebih masuk akal yaitu dengan menghukum mati atau penjara seumur para koruptor agar tidak memiliki peluang ikut pemilu. Sebab, dari sudut pandang politik, mencabut hak politik warga negara merupakan kejahatan politik yang sulit diterima oleh nalar politik”, kata Mulyadi yang pernah menjadi Tenaga Ahli Bawaslu. (Alf)

tag: #bawaslu  #mtaufik  #kpu-dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement