Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 03 Sep 2018 - 11:41:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bos Blackgold Natural Resources

67gedung-kpk.jpg.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Blackgold Natural Resources, Richard Philip Cecil. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembagunan PLTU Riau-I yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Menteri Sosial Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Selain itu penyidik juga memeriksa Kepala Satuan IPP PT PLN M. Ahsin Sidqi, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Utama Pertamina Persero Nicke Widyawati.

"Untuk Nicke Widyawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.

Idrus bersama Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Baca: Pelicin dari Blackgold Selalu Dilaporkan kepada Idrus Marham

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Di mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.

Tak hanya itu, dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.(yn)

tag: #pln  #kpk  #enimaulani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement