JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Permohonan praperadilan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK ditolak untuk seluruhnya. Permohonan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013) dianggap salah alamat.
Hakim tunggal Sihar Purba, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015) mengatakan, pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan, penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.
"Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," kata hakim Sihar.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal tersebut sekaligus mematahkan pendapat saksi ahli pidana Wacik, Chairul Huda. Dia menyatakan, hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.
Diketahui, pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011. Akibat korupsi, negara dirugikan hingga sekitar Rp7 miliar.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM. (iy)