Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 12 Okt 2018 - 13:55:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

26Ratna-Sarumpaet-ditahan.jpg.jpg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan kota bagi tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet karena sejumlah pertimbangan.

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka tersebut.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin menuturkan pihaknya mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10).

Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga.

Insank mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.(yn/ant)

tag: #ratna-sarumpaet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi I DPR Dorong Dunia Kawal Ketat Kesepakatan Damai Israel Demi Kemerdekaan Penuh Palestina

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan apresiasi terhadap tercapainya kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Namun, ia tetap mengingatkan agar semua ...
Berita

Legislator Soal Ancaman BPJPH ‘Ilegalkan’ Produk yang Tak Punya Sertifikasi Halal: Kebijakan Sembrono!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk makanan, ...