Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 12 Okt 2018 - 13:55:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

26Ratna-Sarumpaet-ditahan.jpg.jpg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan kota bagi tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet karena sejumlah pertimbangan.

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka tersebut.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin menuturkan pihaknya mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10).

Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga.

Insank mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.(yn/ant)

tag: #ratna-sarumpaet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengamat: Dirjen Bea Cukai Harus Diganti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 16 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan perombakan di Ditjen Bea Cukai mengemuka dari para pengamat menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap oknum Bea Cukai di Jakarta dan Lampung dan barang bukti ...
Berita

LBH Ansor Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak ...