JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang yang mengerjakan proyek Meikarta, memastikan bahwa proyek pembangunan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap lanjut.
Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
Dia pun memastikan, komitmen untuk memenuhi hak konsumen Meikarta tidak akan terganggu.
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta
Selain itu, PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama Bupati Bekasi Neneng Hassanah sebagai tersangka dugaan suap.
Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, bupati dan sejumlah kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Alf)