SIDOARJAO (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah final.
Dengan demikian, Wiranto pun meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan Pancasila sebaiknya angkat kaki dari Indonesia.
"Ancaman dari dalam itu jangan sampai kita biarkan terus berkembang, misalnya orang yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ya jangan merusak Pancasilanya, pergi saja dari Indonesia, bikin saja di tempat lain sana yang sesuai dengan ideologinya," kata Wiranto saat acara Sosialisasi Inpres Bela Negara di Hotel Utami, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).
Wiranto menambahkan, Pancasila tak bisa dipisahkan dengan NKRI sebab keduanya merupakan harga mati sehingga harus dibela oleh masyarakat Indonesia. Ini karena, keduanya telah menghasilkan banyak kebaikan bagi bangsa.
"Bahkan NKRI ini tidak bisa dipisahkan dengan Pancasila, harga mati dan sudah menghasilkan suatu kebaikan bagi bangsa Indonesia. Pembangunan sudah on the right track menuju adil makmur, pembangunan daerah pinggiran sudah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa Indonesia, untuk menuju adil makmur belum selesai memang tapi menuju ke sana sudah jelas," papar Wiranto.
Tak hanya ancaman dari dalam, Wiranto juga menjelaskan ada pula ancaman dari pihak luar misalnya terkait ancaman narkoba, radikalisme hingga terorisme.
Selain itu, kini juga marak ancaman melalui dunia siber, seperti penyebaran hoaks dan informasi bohong.
"Ada ancaman narkoba, terorisme radikalisme. Ada satu ancaman baru yang kita sebut dengan cyber attacks dengan turunannya misalnya hoaks, ujaran kebencian lewat media sosial. Ini semua kan ancaman baru yang nggak boleh kita anggap enteng," lanjutnya.
Namun untuk menangkal ancaman yang masuk, Wiranto menegaskan bahwa ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.
Baginya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan NKRI, dan membela bangsa.
"Untuk melawan itu tidak mungkin diserahkan saja kepada pemerintah tapi ya seluruh warga negara. Dalam undang-undang dasar sudah disebutkan bahwa semua warga negara punya kewajiban yang sama tentang pembelaan negara," tandasnya. (Alf)