Opini
Oleh Nasruddin Djoha pada hari Senin, 18 Feb 2019 - 16:29:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Menetapkan 'Jokowi Tersangka Penyebar Hoax?'

tscom_news_photo_1550482156.jpg
Jokowi saat Debat Capres Jilid 2 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam. (Sumber foto : Ist)

Jokowi bikin heboh, seluruh rakyat Indonesia menjadi korban kebohongan Jokowi. Apa sebabnya ? Jokowi mengumbar Kabar bohong, informasi hoax yang bersumber dari data hoax.

Ada banyak hoax Jokowi saat debat Pilpres kedua (17/2), diantaranya :

Pertama,Hoax terkait selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kebakaran hutan. Kedua,hoax yang menyebut tidak ada konflik untuk pembebasan lahan Infrastuktur. Ketiga,hoax besaran Import jagung pada tahun 2018 yang disebut hanya 180.000 ton.

Jokowi telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang menyebutkan :
"(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Atau setidaknya Jokowi telah melanggar ketentuan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang menyebutkan :

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Pasal pidana ini persis sama dengan pasal yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet (RS). Bedanya, RS cuma berbohong bahwa dirinya dianiaya. Faktanya, dia operasi plastik di RS Bina Estetika Jakarta. Ratna bikin heboh seantero negeri.

Adapun Jokowi, bohongnya berlapis-lapis. Dia, tidak memferifikasi sumber informasi yang diterimanya, sehingga asbun dalam forum debat yang disaksikan segenap rakyat Indonesia. Jokowi bikin geger sebangsa dan setanah air.

Jokowi dengan bangga menyampaikan data hoax itu keruang publik, dihadapan banyak pejabat, pengamat, politisi, praktisi hukum, tentara, polisi, bahkan disaksikan jutaan rakyat Indonesia. Data dan kabar hoax Jokowi sangat memprihatinkan. Karenanya, penyidik wajib segera bertindak.

Analisis hukum kasus RS bisa diadopsi untuk menjelaskan posisi hukum Jokowi. Penyidik tidak perlu memeriksa CCTV, cukup minta rekaman dari TV nasional yang memuat video pernyataan hoax Jokowi di depan layar kaca.

Setelah itu, polisi bisa langsung panggil saksi di acara debat, Host, dan beberapa perwakilan Timses untuk di BAP. Kemudian panggil Jokowi sebagai saksi lanjut ditingkatkan untuk disidik sebagai tersangka dan ditahan.

Sebab, jika tidak ditahan Jokowi dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, menyebarkan data hoax saat kampanye, mengingat Pilpres masih dua bulan lagi. Saya kira, Pilpres tanpa Jokowi membuat negara ini steril dari hoax-hoax politik. Namun, apakah penenggak hukum berani memproses pidana Jokowi? (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Menguak Polemik Pembangunan Pagar Laut: Benarkah Swadaya Nelayan?

Oleh M Rizal Fadillah
pada hari Senin, 13 Jan 2025
Ketika pihak perusahaan Aguan menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara (Pantura), muncul kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) ...
Opini

Hasto Ditahan KPK karena Dendam Politik, PDIP Terima?

Langkah KPK dalam memanggil dan berupaya menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pada pemeriksaan hari ini (13/1), memunculkan berbagai spekulasi. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah tindakan ini ...