Oleh Ariady Achmad, Pemerhati Sosial. pada hari Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:54:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Membongkar Polemik PIK 2: Pertimbangan Hukum dan Sosiologis dengan Prinsip Jurnalisme

tscom_news_photo_1736571299.jpg
(Sumber foto : )

Artikel Tony Rosyid menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 sebagai polemik besar yang menempatkan Presiden Prabowo Subianto dalam posisi sulit. Dengan berbagai penolakan dari masyarakat, organisasi, hingga tokoh agama, ada beberapa sudut pandang yang perlu dielaborasi lebih lanjut—khususnya dari aspek hukum dan sosiologis—serta bagaimana jurnalisme berperan dalam mengawal kasus ini.

Pertimbangan Hukum

1. Legalitas Proses Perizinan
Setiap PSN harus tunduk pada hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menjadi syarat mutlak sebelum proyek berjalan. Apabila PIK 2 terbukti melanggar, seperti dalam penggusuran lahan produktif atau reklamasi laut tanpa izin yang memadai, hal ini menjadi alasan hukum untuk meninjau ulang atau membatalkan proyek.


2. Hak Asasi dan Hak Atas Kehidupan Layak
Pemagaran laut hingga 30 km yang menghalangi akses nelayan dan penggusuran lahan pertanian melanggar Pasal 28A dan 28H UUD 1945, yang menjamin hak atas kehidupan dan penghidupan yang layak. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi ruang perjuangan hukum masyarakat.


3. Tata Ruang dan Aset Negara
Pengambilalihan aset negara dan perubahan tata ruang tanpa dasar hukum yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bila PIK 2 tidak patuh pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), pembatalan dapat dilakukan untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Pertimbangan Sosiologis

1. Dampak Sosial-Ekonomi
PIK 2 mengakibatkan ketimpangan sosial yang semakin dalam. Petani dan nelayan kehilangan sumber penghidupan, sementara manfaat ekonomi proyek lebih banyak dinikmati oleh segelintir elit. Hal ini dapat memicu resistensi sosial, bahkan konflik horizontal yang mengancam stabilitas sosial di wilayah metropolitan.


2. Konteks Kesadaran Masyarakat Urban
Berbeda dengan proyek di daerah terpencil seperti Rempang atau Wadas, masyarakat Jabodetabek lebih kritis dan terhubung dengan media. Kesadaran ini menciptakan tekanan opini publik yang dapat berdampak pada citra pemerintah. Jika Prabowo gagal mengambil sikap, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya akan tergerus.


3. Keterlibatan Oligarki dan Kriminalisasi
Dugaan keterlibatan oligarki dalam proyek ini, yang seringkali disertai intimidasi terhadap masyarakat, memperparah krisis kepercayaan. Fakta bahwa premanisme masih digunakan untuk memuluskan proyek strategis menambah luka sosial yang mendalam.

Prinsip Jurnalisme: Mengawal Kepentingan Publik

Sebagai jurnalis, tanggung jawab utama adalah memberikan informasi yang jujur, akurat, dan berpihak pada kebenaran. Pemberitaan tentang PIK 2 harus mencakup:

1. Verifikasi Fakta
Jurnalis harus memeriksa dokumen AMDAL, izin reklamasi, serta dampak sosial-ekonomi proyek. Fakta-fakta ini menjadi dasar laporan investigasi yang kredibel.


2. Mengutamakan Kepentingan Rakyat Kecil
Menyoroti suara nelayan, petani, dan masyarakat yang terdampak langsung menjadi inti dari prinsip jurnalisme advokasi. Dalam kasus PIK 2, jurnalis perlu mengupayakan pemberitaan yang menyorot ketimpangan kekuasaan antara rakyat dan korporasi.


3. Mempertahankan Independensi
Di tengah tekanan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pengusaha besar, independensi media menjadi kunci untuk menjaga integritas pemberitaan.

Kesimpulan

Prabowo berada di persimpangan antara menjaga kelangsungan investasi dan memenuhi janji untuk berpihak pada rakyat kecil. Dari segi hukum dan sosiologis, pembatalan PIK 2 dapat menjadi solusi yang paling adil jika terbukti proyek ini melanggar peraturan dan merugikan rakyat. Bagi jurnalis, kasus ini menjadi ujian keberanian untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan sosial.

Langkah tegas diperlukan untuk memastikan pembangunan nasional tidak mengorbankan hak-hak masyarakat kecil, melainkan menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Prabowo harus bertindak tegas, dan jurnalisme harusterusmengawal!

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Kontribusi Marimutu Sinivasan: Jejak Emas di Ekonomi dan Inovasi Indonesia

Oleh Ariady Achmad
pada hari Sabtu, 11 Jan 2025
Jakarta, 11 Januari 2025 – Dalam perjalanan panjang Indonesia sebagai negara berkembang, ada sosok-sosok visioner yang menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi dan industri. Salah satunya ...
Opini

Revolusi Zhen Feng

Pernahkah Anda mendengar istilah "cut and paste"? Biasanya, ini berkaitan dengan pekerjaan dokumen, tetapi berkat Zhen Feng, seorang ilmuwan gene-editing asal Tiongkok-Amerika, kita kini ...