JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azar menilai bahwa Polri sengaja memelihara kasus Novel Baswedan dan dijadikan bancakan oleh Polri jika sewaktu-waktu diperlukan.
Bagaimana tidak, ujar Haris, kasus Novel yang sebelumnya sudah tidak diteruskan pada tahun 2012, kini dibuka kembali. Dan ini merupakan tindakan yang dipelihara oleh Polri bila sewaktu-waktu KPK mengusik.
"Kalau saya melihat sebagai bancakan. Artinya titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu setiap polisi punya problem dengan KPK," kata Haris kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Haris mendukung langkah Polri untuk menegakan hukum di Indonesia. Hanya saja ia meminta penegakkan hukum harus dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak timbul pertanyaan.
"Penegakan hukum itu baik, tapi kalau dilakukan dengan motif yang tidak tepat akan menjadi pertanyaan. Singkat saja, semua orang punya masalah, tapi apa semua orang harus dibawa ke proses hukum?" ungkapnya.(al)