JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menyatakan, aksi demontrasi secara damai harus dilindungi, bukan dihalangi. Bahkan, menurut dia, menyumbat kemerdekaan berpendapat sama halnya dengan mengamputasi demokrasi.
Fahira berpandangan, negara atau aparatur pemerintah wajib melindungi hak asasi warga negara yang berdemontrasi. Asalkan, lanjut dia, demonstrasi tersebut digelar secara damai, tertib, tidak anarkis serta mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan aturan lainnya.
“Demonstrasi damai harus dilindungi, tidak boleh dihalangi. Amanat undang-undangnya jelas. Bahkan jika ada pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana. Sejak 1998, penyampaian aspirasi lewat demonstrasi sudah menjadi pemandangan biasa, dan sejauh ini baik-baik saja. Kenapa akhir-akhir ini menjadi persoalan yang dianggap begitu mengancam,” tukas Fahira Idris dalam keterangan tertulis di Jakarta, (21/5/2019).
Menurut Fahira, siapapun yang berkuasa harus menjamin kemerdekaan rakyatnya menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, bukan malah sebaliknya.
“Penyumbatan kemerdekaan berpendapat sama saja mengamputasi demokrasi dan ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa kita. Jangan demokrasi kita gunakan hanya untuk meraih kekuasaan.Tetapi setelah berkuasa tidak mau menanggung konsekuensi dari demokrasi itu sendiri, yaitu kemerdekaan rakyat menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Senator Jakarta ini. (plt)