Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 16 Mei 2015 - 15:48:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Dinilai Terkesan Cari-Cari Alasan Agar Pengguna Narkoba Ditahan

41kompolnas.jpg
Kantor Kompolnas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengkritik kinerja penyidik Polri yang selama ini tidak tepat dalam menangani kasus narkoba.

Ia mengingatkan, penyidik Polri tidak boleh mencari-cari alasan untuk menghukum para pecandu narkoba dengan hukuman penjara. (Baca: BNN: Jangan Penjarakan Pecandu Narkoba)

"Sejauh ini, dalam kapasitas sebagai pengawas kami sering menemukan polisi yang masih belum menerima rehabilitasi. Penyidik terkesan masih mencarikan jalan dia (korban) supaya ditahan," kata Nasser dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Menurut Nasser, aparat kepolisian belum menerapkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal tersebut, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, fakta di lapangan, polisi masih mencari-cari cara agar pecandu atau korban ditahan. (Baca: BNN Targetkan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba Tahun Ini)

"Kalau BNN selalu meneruskan temuan ini dan tunduk pada pasal 54. Itu adalah kewajiban untuk rehabilitasi. Ini oleh penyidik BNN dipegang erat-erat," ujar Nasser.

Aparat, imbau dia, tidak boleh menindak pidana narkoba dengan menyamakan dengan pidana umum. Oleh karena itu, koordinasi dengan penegak hukum lainnya harus terus ditingkapkan guna pemberantasan kasus narkoba.

"Aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan mengedepankan ego dengan jalan sendiri-sendiri. Konsolidasi penting dilakukan melihat penyalahgunaan yang kian marak," saran Nasser.(yn)

tag: #pengguna narkoba  #kompolnas  #bnn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement