JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membuat serta merta kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun kubu Agung Laksono akan damai.
Hari ini, PTUN akan membacakan putusan terkait gugatan kubu ARB terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Masih lama untuk menyelesaikan konflik," ujar Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (18/5/2015).
Bahkan menurut Hendri, kedua kubu bakal sama-sama 'ngotot' untuk mempertahankan apa yang diklaimnya sebagai pihak yang paling benar.
"Hanya kelegowoan yang bisa menyelesaikan ini. (Namun) Dua kubu sama-sama keras," ungkap peneliti Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) .
Seperti diketahui, konflik Partai Golkar makin meruncing setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. SK tersebut diteken Yasonna, Senin (23/3/2015).
Pada hari itu juga, kubu Aburizal Bakrie langsung melakukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan gugatan atas SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.(yn)