Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 18 Jul 2019 - 08:50:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Calegnya Terancam Batal ke Kebon Sirih, Begini Penjelasan Gerindra

tscom_news_photo_1563414626.jpg
Husni Thamrin, Sekretaris DPD Gerindra DKI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPRD DKI Jakartasekaligus Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta 2019 Wahyu Dewantoterancam batal kembali duduk dokursi DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Pasalnya, Wahyu yang maju dariDapil 8 wilayah Jakarta Selatan itutersandungkasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan, belakangan beredar kabar bahwayang bersangkutanberstatus buron.

Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin menegaskan bahwa Wahyu Dewanto tak pernah melarikan diri sebagaimana info yang beredar.

"WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemanggilan (kemarin) bentrok dengan urusan pekerjaan," kata Thamrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Thamrin juga menegaskan, bahwa berkas perkara kasus dugaan politik uang pada Pileg 2019 itu sudah dicabut.

"Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Partai Gerindra DKI. Kami sedang menunggu SP3-nya," ujar Thamrin seperti dikutip rmol.

Thamrin pun mengapresiasi aparat Polda Metro Jaya yang telah sigap menangani kasus ini.

"Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani perkara ini secara profesional," ucap Thamrin.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menyebut, bahwa Caleg yang berstatus tersangka bisa batal menjadi wakil rakyat.

"Kalau sudah ada TSK(tersangka) dalam aturan bisa batal dia di dapil," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI,Rabu (17/7/2019).

Taufik menyatakan, menurut dari prediksi internal Gerindra, Wahyu memang mendapatkan satu kursi di Dapil 8 wilayah Jakarta Selatan. Namun, dia mengaku tak percaya Wahyu buron sebagaimana kabar yang beredar karena setahu dirinya Wahyu berada di Ibu Kota.

"Enggak ah. Itu kan cuma berita berita saja. Orangnya ada di Jakarta," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengaku belum mengetahui soal pencabutan laporan dugaan politik uang tersebut.

Argo memastikan akan mengecek dulu tentang informasi tersebut. "Kita cek ya," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Gerindra Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang.

Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.(Alf)

tag: #partai-gerindra  #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...