JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usai membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono (AL), Majelis Hakim PTUN menyebut SK untuk kubu AL kini tidak lagi memiliki pengaruh apa-apa.
Namun, untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai berlambang Pohon Beringin itu, PTUN memerintahkan DPP Partai Golkar kembali ke SK Menkumham hasil Munas Riau pada 2009 silam.
"Untuk mengisi kekosongan kepengurusan Partai Golkar, PTUN mengembalikan SK Menkumham sebelumnya, yakni SK yang dikeluarkan untuk kepengurusan Munas Riau," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam persidangan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (18/05/2015).
Keputusan tersebut, lanjut Satya, berlaku hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan negeri.
Dengan demikian, maka kepengurusan DPP Partai Golkar dikembalikan kepada SK sebelumnya, yaitu pimpinan Aburizal Bakrie (ARB).
Dalam keterangannya, Satya menyebut bahwa SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah melanggar asas-asas demokrasi. (iy)