Berita
Oleh pamudji pada hari Kamis, 01 Agu 2019 - 20:23:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyesakkan, Laut Indonesia Dikenal sebagai Tempat Buang Minyak Kotor

tscom_news_photo_1564665823.jpeg
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, laut Indonesia dikenal sebagai tempat membuang minyak kotor.

"Laut Indonesia terancam sudah lama karena praktik-praktik yang buang "oil" (minyak) di laut kita. Jadi Indonesia dan Filipina dikenal oleh kalangan pembuang limbah sebagai tempat buangan minyak-minyak kotor," kata Susi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut Susi, ancaman tersebut juga sejalan dengan kurang optimalnya penjagaan laut Indonesia.

"Karena ini jadi omongan dunia bahwa laut kita ini paling gampang (untuk) buang limbah, termasuk juga limbah sampah plastik. Kita juga importir sampah terbesar. Sedih. Wong sampah kita saja banyak, "ngapain impor sampah?" kata dia.

Sementara itu, Susi juga menyebut insiden tumpahan minyak dari sumur YYA-1 area Pertamina Hulu Energi di Blok Offshore North West Java (ONWJ) sebagai ancaman. Namun, sifatnya tidak disengaja karena merupakan kecelakaan.

"Tidak ada yang ingin "accident" (kecelakaan). Kalo "accident" ini terjadi ya kita sekarang harus "recovery" (pemulihan), "handling" (menangani)," ujarnya. (plt)

tag: #susi-pudjiastuti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...