Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 12:08:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus Pencurian Suara Nizar Zahro

KPU Bangkalan Akui Data C1 yang Diserahkan ke MK Palsu

tscom_news_photo_1564981690.jpeg
Nizar Zahro (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah melalui proses panjang terkait hilangnya perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jatim XI Moh Nizar Zahro, Ahirnya KPU Kabupaten Bangkalan mengakui data C1 yang di-upload di Situng KPU sama dengan data C1 yang dimiliki oleh Nizar Zahro.

Hal itu menunjukan data C1 yang diajukan KPU Bangkalan Dalam Sidang gugatan Di MK adalah Palsu. Karena Data C1 yang di-uploud ke Situng KPU berbeda dengan data yang diserahkan KPU dalam sidang MK.

Adapun data C1 Yang dimiliki oleh Nizar Zahro adalah Data C1 yang diperoleh dari para saksi dan sama seperti Data C1 yang di upload dalam situng KPU.

"Ada empat data yang saya kirim C1 Gerindra, C1 situng, foto copi yang ada hologramnya dan C1 keterangan Bawaslu," kata Nizar saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Artinya, kata Nizar, yang kemarin di konfirmasi oleh Komisioner KPU Bangkalan (Zainal) bilang C1 yang ada hologramnya dan C1 situng ada di dalam kotak adalah palsu.

"Sementara C1 saya sama dengan C1 situng kemudian alat bukti kita yang kita setor itu 1842. Kemudian pengacara saya pada tanggal 23 Juli terhadap pemeriksaan alat bukti itu teryata nilai suaranya berbeda C1 situng," ungkapnya.

"Jadi mereka rubah, satu. Kedua tandatangannya identik dengan palsu menurut pengacara saya dan jumlahnya berbeda," tambahnya.

Menurutnya, kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu, kejahatan pemalsuan alat bukti dukemen ke MK sudah bisa dibilang kejahatan luar biasa.

"Kejahatan-kejahatan ini bukan masalah nilai yang kami persoalkan tetapi kejahatan memalsukan tanda tanggan KPPS dan itu juga termasuk memberikan alat bukti dukumen ke MK yang palsu ini kejahatan yang luar biasa tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Menurut dia, kehilangan suara diketahui setelah pihaknya membandingkan rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) dengan hasil rekapitulasi tingkat di wilayah Kabupaten Bangkalan. Nizar merupakan caleg Gerindra di Dapil XI Jatim yang mencakup 4 Kabupaten di Madura.

Sementara, dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara.

Sementara menurut perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara.

Suara ini kemudian berpengaruh kepada suara partainya, Gerindra, di dapilnya. Hal ini kemudian berpengaruh pula kepada jumlah kursi yang didapat. Dalam permohonannya, Nizar menjelaskan, dalam data DC 1 atau rekapitulasi tingkat provinsi, Gerindra di dapil XI Jatim mendapat suara sebanyak 492.928 suara.

Sehingga, menurutnya, dengan suaranya yang hilang, seharusnya suara Gerindra di dapilnya memperoleh suara sebanyak 530.920 dan bukan 492.928 suara seperti yang dirilis oleh KPU.

Sementara itu, menurutnya, partai Golkar di dapil XI Jatim hanya mendapatkan 151.153 suara. Sementara berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara. (ahm)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement