Berdasarkan informasi yang beredar terdapat 2 (dua) status istri eks.Dandim Kendari yang dipersoalkan, yaitu
"Jangan cemen, Pak ... Kejadianmu, tak seberapa dibanding dengan jutaan jiwa yang melayang".
"Jadi teringat kasus Setnov. Ada lanjutannya ternyata. Menggunakan peran pengganti".
Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama,bahwastatus "Jangan cemen, Pak ... Kejadianmu, tak seberapa dibanding dengan jutaan jiwa yang melayang". Menurut pendapat saya dapat dinilai sebagai bentuk "curahan hati" dan/atau "panggilan hati" melihat kondisi negeri ini. Dan/atau juga dapat dinilai sebagai motivasi agar segera bangkit dan tidak merasa kalah atau lemah atau Cemen;
Kedua,bahwa apabila ada maksud melaporkan istri eks Dandim Kendari ke aparat, atas dasar apa? Atas unsur-unsur pidana apa? Apabila atas dasar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE No.19/2016 Jo. UU No. 11/2008 tentang hoax dan ujaran kebencian. Dimana letak frasa dari status tersebut yang bermuatan ujaran dan/kalimat dan/frasa yang mengandung kebencian? dan/atau adakah status tersebut berupa ujaran kebohongan? berita hoax (pasal 28 ayat 1) yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Saya berpendapat tidak terdapat keterkaitan antara yang dituduhkan hoax dan ujaran kebencian, dan juga tidak terdapat status yang berupa ujaran kebencian dan/atau yang dinilai sebagai hoax;
Ketiga, bahwa apabila akan dilaporkan atas delik pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apakah status tersebut menyebutkan nama Wiranto? Frasa "jangan Cemen, pak...." bisa jadi yang dimaksud adalah bukan Pak Wiranto, barangkali bapak" yang lain? Kalau Wiranto merasa tersinggung mestinya Wiranto yang melaporkan? Karena pasal ini adalah delik aduan;
*Keempat,* bahwa atas dasar penjelasan diatas, untuk saat ini saya berpendapat tidak terdapat unsur pidana pasal 27 ayat (3), atau pasal 28 (1) dan (2) UU ITE No.19/2016 Jo. UU No. 11/2008. Karenanya, semua polemik hukum terkait status Facebook istri Eks Dandim Kendari seyogyanya dihentikan.
Seharusnya publik dan siapapun yang memiliki hati berempati dengan kondisi yang menimpakan keluarga eks Dandim Kendari, bukan sebaliknya justru bersemangat ingin memenjarakan sang istri ;
Wallahualam bishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #tni #polri #wiranto