JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susunan pimpinan dan anggota untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDDKI Jakarta, baik untuk komisimaupun buat badan, resmi diumumkan, Senin (21/10/2019).
Total ada lima komisi yakni KomisiA bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (kesra).
Lalu ada empat badan di DPRD, yaitu badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).
Anggota Fraksi PAN, Habib Muhammad Bin Salim Alatas ditunjuk menjadiKetua Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ditemui di gedung dewan, Habib Muhammad mengaku siap bekerja keras menjalankan amanah yang diemban memimpin Komisi yang membidangi keuangan di Legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
"Tugas saya di Komisi C adalah mengawasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.Saya tahu tugas saya ini tidaklah mudah, namun saya akan berusaha maksimal," kata Habib Muhammad usairapat paripurna penetapan AKD, di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore.
"Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan sudah hadir dalam paripurna pelantikan AKD ini," sambungnya.
Habib Muhammad juga memohon dukungan dan do"a agar diberi kemudahan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat Jakarta.
"Do"akan saya supaya amanah dan lancar dalam melaksanakan tugas. Insya Allah saya punya cara dan solusi tersendiri dalam mengatasi masalah aset provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyebut, proporsi yang menduduki komisi maupun badan, merupakan kesepakatan antar fraksi di Kebon Sirih.
"Susunan tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD" kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna penetapan AKD, di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Prasetio menjelaskan, AKD dibentuk untuk membantu mewujudkan program dan kebijakan DPRD. Pembentukan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018.
"AKD dibangun sekretariat DPRD, diatur sesuai ketentuan pasal 31 ayat 5, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa badan-badan dibentuk oleh DPRD pada masa awal DPRD," tuturnya.
Berikut nama-nama ketua, wakil Ketua dan sekretaris dalam lima komisi di DPRD selengkapnya:
Komisi A
Ketua: Anggota Fraksi Demokrat Mujiono
Wakil Ketua: Anggota Fraksi Gerindra Inggard Josua
Sekretaris: Anggota Fraksi PKS Dany Anwas
Komisi B
Ketua: Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Golkar Taufik Azhar
Sekretaris: Wakil Ketua Fraksi PDIP Pandapota Sinaga
Komisi C
Ketua: Anggota Fraksi PAN Habib Muhammad Bin Salim Alatas
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PDIP Rasyidi
Sekretaris: Anggota Fraksi PKB-PPP Yusuf
Komisi D
Ketua: Anggota Fraksi PDIP, Idah Mahmuda
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Nova Harivan Paloh
Sekretaris: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarif
Komisi E
Ketua: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Iman Satria
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo
Sekretaris: Anggota Fraksi PDIP Johny Simanjuntak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Penasehat Fraksi PDIP Pantas Nainggolan
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PKS Dedi Supriado
Badan Kehormatan:
Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Achmad Nawawi
Wakil Ketua: Sekretaris Fraksi PAN Oman Rohman Rakinda
Banggar dan Musyawarah:
Pimpinan dewan
(Alf)