JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kebiasaan mudik dan berkunjung ke sanak saudara di hari raya Idul Fitri merupakan tradisi mulia. Namun di masa pandemik Corona, muncul perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya mudik lokal ini. Jika tidak ada kesamaan pendapat dari petinggi, masyarakat akan menjadi bingung.
Ada yang menyatakan mudik lokal dilarang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19. "Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," katanya, Jumat (15/4)
Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Ia mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
Warga diminta tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin, Jumat (15/5/2020).
Pendapat berbeda dikemukakan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengakui, pihaknya tak bisa melarang warga mengunjungi sanak saudara.
Dasar hukumnya mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Dalam aturan itu, di mana batas melintas hanya terbatas pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, seperti pada area Jabodetabek.
"Orang boleh bepergian selama masih di lingkup wilayah itu, misalnya dari Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya," kata Sambodo belum lama ini.
Jika pengguna kendaraan pribadi ingin melakukan mudik lokal, tolong perhatikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Untuk mereka yang memakai mobil, pemilik kendaraan wajib melakukan disinfeksi kendaraan usai digunakan. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan. Jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Warga dilarang berkendara saat demam atau sakit. Posisi duduk penumpang harus memperhatikan physical distancing sesuai SK Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2020.
Untuk mobil berkursi 2 baris, jumlah maksimal yang boleh diangkut 3 orang terdiri dari 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang.
Untuk mobil berkursi 3 baris, jumlah maksimal yang boleh diangkut 4 orang terdiri dari 1 penumpang di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga.
Sedangkan mobil berkursi 4 baris, jumlah maksimal yang boleh diangkut 6 orang terdiri dari 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat.
Khusus pengendara sepeda motor, pengguna wajib melakukan disinfeksi motor dan atribut berkendara usai digunakan. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan saat berkendara. Tidak berkendara jika demam atau sakit. Pengemudi dan penumpang harus dalam satu alamat tempat tinggal sesuai KTP.
Perbedaan Antar Pemda
Sementara itu, dua kepala daerah di Tangerang Raya, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang berbeda pendapat terkait mudik lokal.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie secara tegas melarang warganya melakukan mudik lokal, baik ke wilayah Jabodetabek maupun Tangerang Raya. "Tangsel melarang mudik. Dan pelarangan tersebut sudah disampaikan sejak awal kepada masyarakat," katanya, Jumat (15/5).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, kata dia, juga sudah menutup sejumlah operasional angkutan umum untuk tujuan luar daerah, seperti bus, travel, dan sejumlah terminal demi mencegah warga agar tidak mudik.
Namun, Davnie tak melarang warga Tangsel yang ingin bersilaturahmi di perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti. Terkait itu, ia mengimbau agar masyarakat tak mengabaikan protokol kesehatan selama bersilaturahmi.
"Saya mengimbau kepada warga Tangsel yang akan silaturahmi lebaran di wilayah Tangsel, tetap taati protokol kesehatan, supaya terhindar dari Covid-19," ujar dia.
Berbeda dengan Kota Tangsel, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membolehkan warganya yang hendak melakukan mudik di wilayah Tangerang Raya.
Larangan mudik kata Zaki hanya berlaku bagi warga yang hendak meninggalkan wilayah Tangerang Raya. Dan oleh karenanya, sejumlah posko pemantauan didirikan area perbatasan ke luar Tangerang.
Zaki mengatakan larangan mudik ke luar Tangerang Raya, dilakukan guna mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19.
"Kalau se-Tangerang Raya masih bisa. Posko-posko jaga check point kan dari perbatasan Tangerang ke arah luar," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Depok tak melarang warga melakukan mudik lokal, baik antar-kecamatan di dalam kota maupun antar-wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19).
"Kami bisa memahami karena Jabodetabek satu kawasan pandemi. Kalau terpaksa bersilaturahmi harus sesuai dengan arahan protokol Covid-19, tidak ada [sanksi]," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Adanya perbedaan ini akan membingungkan warga. Sebelum sampai pada hari idul Fitri, perbedaan ini harus dibahas bersama agar ada satu kesamaan pendapat.