JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dikurangi jadi hanya 155 kabupaten/kota.
Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.
"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten dan kota," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," sambung dia.
Berbeda dengan jumlah yang disebutkan Presiden Jokowi, hanya 83 Kabupaten/kota yang masih akan menjalani PPKM level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Berikut adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
-Jawa Barat
1. Kabupaten Cianjur
2. Kota Sukabumi
3. Kota Cirebon
-Jawa Tengah
4. Kabupaten Boyolali
5. Kabupaten Purbalingga
6. Kabupaten Wonogiri
7. Kabupaten Sukoharjo
8. Kabupaten Klaten
9. Kabupaten Kebumen
10. Kabupaten Banyumas
11. Kota Tegal
12. Kota Surakarta
13. Kota Salatiga
14. Kota Magelang
15. Kabupaten Sragen
16. Kabupaten Purworejo
17. Kabupaten Cilacap
18. Kabupaten Karanganyar
-Daerah Istimewa Yogyakarta
19. Kabupaten Sleman
20. Kabupaten Bantul
21. Kota Yogyakarta
22. Kabupaten Kulonprogo
23. Kabupaten Gunungkidul
-Jawa Timur
24. Kabupaten Tulungagung
25. Kota Malang
26. Kabupaten Madiun
27. Kota Kediri
28. Kota Blitar
29. Kota Batu
30. Kabupaten Trenggalek
31. Kabupaten Malang
32. Kabupaten Ponorogo
33. Kabupaten Ngawi
34. Kabupaten Magetan
35. Kabupaten Kediri
36. Kota Probolinggo
37. Kabupaten Jombang
38. Kabupaten Blitar
39. Kabupaten Banyuwangi
40. Kabupaten Lumajang
41. Kabupaten Jembrana
42. Kabupaten Bangli
43. Kabupaten Karangasem
44. Kabupaten Badung
45. Kabupaten Gianyar
46. Kabupaten Klungkung
47. Kabupaten Tabanan
48. Kabupaten Buleleng
49. Kota Denpasar
50. Kota Banda Aceh
-Sumatera Utara
51. Kota Medan
52. Kota Pematangsiantar
-Sumatera Barat
53. Kota Padang
54. Kota Pekanbaru
-Jambi
55. Kabupaten Batanghari
56. Kota Jambi
-Sumatera Selatan
57. Kota Palembang
58. Kabupaten Bangka
-Lampung
59. Kota Bandar Lampung
60. Kabupaten Pringsewu
61. Kabupaten Lampung Timur
-Kalimantan Selatan
62. Kota Banjarbaru
63. Kota Banjarmasin
64. Kabupaten Kotabaru
65. Kabupaten Tanah Bumbu
66. Kabupaten Tanah Laut
-Kalimantan Tengah
67. Kota Palangkaraya
-Kalimantan Timur
68. Kota Balikpapan
69. Kota Samarinda
70. Kabupaten Kutai Kartanegara
71. Kabupaten Kutai Timur
72. Kabupaten Paser
-Kalimantan Utara
73. Kota Tarakan
-Sulawesi Selatan
74. Kota Makassar
75. Kabupaten Luwu Timur
-Sulawesi Tengah
76. Kota Palu
77. Kota Banggai
78. Kota Poso
-Sulawesi Utara
79. Kota Manado
80. Kabupaten Minahasa
81. Kota Kupang
82. Kabupaten Sumba Timur
-Papua
83. Jayapura