Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 28 Mei 2020 - 20:46:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Donald Trump Akan Tinjau Ulang UU Yang Lindungi Perusahaan Medsos

tscom_news_photo_1590673570.jpg
Donald Trump (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Gegara menganggap beberapa perusahaan media sosial (medsos) tidak netral dan terlibat dalam aksi politik, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan meninjau Undang-undang perlindungan terhadap perusahaan seperti itu, seperti Twitter, Facebook, dan Google Alphabet.

Pemerintahan Trump, seperti dikutip reuters.com (28/5/2020), akan meminta Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk meninjau dan mengklarifikasi peraturan berdasarkan Pasal 230 dari Undang-Undang (UU) Komunikasi yang Layak.

Isi UU federal tersebut ebagian besar membebaskan platform online dari pertanggungjawaban hukum atas materi yang diposkan pengguna mereka.

Selain itu, Gedung Putih meminta FCC untuk memeriksa apakah tindakan yang berkaitan dengan pengeditan konten oleh perusahaan media sosial berpotensi menyebabkan perusahaan kehilangan perlindungan mereka di bawah Pasal 230.

Rancangan Trump juga menyebutkan akan dibentuk lebaga khusus untuk membantu pemilik akun medsos yang mengeluh mengalami sensor online. Keluhan itu akan dikirim ke Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).

FTC akan melihat apakah pengaduan melanggar hukum, mengembangkan laporan yang menggambarkan pengaduan semacam itu.

Selain itu jaksa agung juga harus membentuk tim khsusu yang dipimpin jaksa agung negara bagian yang akan memeriksa penegakan hukum negara yang melarang platform online melakukan tindakan yang tidak adil dan menipu.

Aturan soal iklan online juga akan ditinjau Trump untuk memastikan tidak ada batasan bicara platform yang relevan.

Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari ancaman Trump akan menutup situs web yang dituduhnya membungkam suara-suara konservatif. Ini mengikuti perselisihan dengan Twitter.

Itu setelah perusahaan medsos itu memutuskan untuk menandai tweet Trump tentang klaim kecurangan yang tidak berdasar dalam pemungutan suara melalui surat dengan sebuah peringatan yang mendorong para pembaca untuk memeriksa faktanya. Twitter dinilai mengedit ucapan Trump.

Gegara ancaman tersebut, saham Twitter turun lebih dari 4 persen dalam perdagangan pra-pasar pada hari Kamis. Facebook turun hampir 2 persen dan Google turun 1 persen.

Gedung Putih, Facebook, dan Twitter menolak berkomentar. Begitu pula layanan video Google YouTube. Namun, Kepala Eksekutif Twitter Jack Dorsey menjelaskan soal tweet Trump. Menurutnya, di situs web perusahaan, tweet presiden “dapat menyesatkan orang sehingga berpikir mereka tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan surat suara.

“Tujuan kami adalah untuk menghubungkan titik-titik pernyataan yang bertentangan dan menunjukkan informasi dalam perselisihan sehingga orang dapat menilai sendiri,” kata Dorsey dalam situs Twitter.

Menanggapi rencana Trump, FCC dan FTC tidak segera memberikan komentar. Namun, Komisaris FCC Brendan Carr mengatakan: “Twitter (telah memutuskan) untuk melibatkan presiden Amerika Serikat dengan sudut pandang politik partisannya sendiri."

tag: #donald-trump  #media-sosial  #trending-twitter  #facebook  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement