Opini
Oleh Yorrys Raweyai Ketua MPR for Papua pada hari Minggu, 28 Jun 2020 - 11:16:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Jalan Perjuangan Papua Masih Panjang

tscom_news_photo_1593317856.jpg
Yorrys Raweyai Anggota DPD RI (Sumber foto : Dokumen)

Perbincangan tentang Papua tidak pernah usai mengundang daya tarik dan kuriositas publik. Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh wilayah dan masyarakat di ujung timur nusantara tersebut memang diakui belum sepenuhnya terselesaikan. Segudang pekerjaan rumah yang menanti respons signifikan, dibalik persoalan demi persoalan yang mengemuka setiap saat. Bahkan di tengah persoalan-persoalan sebelumnya yang masih diperdebatkan.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika sejumlah rekomendasi dari lembaga-lembaga negara serta swadaya masyarakat menitikberatkan dan mengkanalisasi sumber masalah yang, paling tidak, terkait dengan 4 (empat) hal:

1. Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah integrasi
2. Persoalan hak asasi manusia
3. Pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi.
4. Marginalisasi.

Mungkin cukup sederhana untuk mengurai sejumlah sumber masalah tersebut dari rangkaian panjang persoalan yang mengemuka selama puluhan tahun. Paling tidak, kanalisasi masalah yang pernah dirilis oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2008 silam tersebut, cukup menjadi inspirasi, sejauh mana kita memandang dengan jernih persoalan Papua.

Sejak memasuki era reformasi, proses penyelesaian terhadap persoalan yang menyangkut keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), cenderung terbuka dan terwadahi dalam berbagai institusi dan forum publik.

Berbagai penanganan tidak lagi berada dalam ruang tertutup dan eksklusif. Apapun kebijakan terhadap Papua, dapat dilihat dan dikritisi. Bahkan, dunia internasional tidak kurang memiliki suara dari hasil pandangan mata tentang apa yang terjadi di bumi cenderawasih tersebut.

Karena itu, berbagai pendapat dan aspirasi negara-negara internasional, khususnya yang tergabung dalam rumpun Melanesia menjadi konsumsi publik yang lazim memenuhi diskursus Papua dewasa ini. Berkah globalisasi dan reformasi setidaknya memnbuka keran paritipasi publik dengan berbagai bentuk untuk menyuarakan pendapatnya.

Atas dasar itu pula, langkah-langkah dialogis yang mengemuka pasca reformasi yang dilakukan oleh Presidium Dewan Papua setelah sebelumnya menutup ruang itu dengan menyampaikan kehendak untuk merdeka. Perlu ditekankan bahwa pilihan diplomatis dalam bentuk dialog sesungguhnya bukanlah pilihan awal.

Pertemuan 100 orang Tokoh Papua dengan Presiden BJ. Habibie pada tanggal 26 Februari 1999 silam bahkan sejak awal menyampaikan keinginan untuk merdeka dan mengharapkan sebuah dialog internasional untuk menindaklanjuti dan membahas langkah-langkah menuju ke arah kemerdekaan Papua.

Namun, sesungguhnya keinginan tersebut bisa dipahami sebagai bentuk kekecewaaan Orang Papua atas kebijakan kekuasaan yang mereka alami, hingga berbagai persoalan yang tidak menguntungkan masa depan Papua di masa-masa yang akan datang. Pada ujungnya, keinginan tersebut tidak memperoleh respons signifikan, dan beralih pada tawaran desentralisasi.

Di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, suasana yang sama masih menggeliat di Tanah Papua dan di kepala Orang Papua. Keinginan untuk merdeka tetap menjadi pilihan. Kala itu, Gusdur justru melakukan pendekatan diplomatis yang cenderung radikal, paling tidak beberapa kebijakannya belum pernah dilakukan oleh para pemimpin sebelumnya.

Latar berlakang aktivis dan kemanusiaan yang dimilikinya begitu terpancar dari sejumlah langkah yang diterapkan. Mulai dari pendekatan-pendekatan diskursif bersama para tokoh Papua, pengakuan simbolik dan kultural ke-Papua-an yang sebelumnya dipandang tabu, serta penyusunan Draft Undang-undang Otonomi Khusus yang kemudian disahkan pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Periode kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pun melakukan pendekatan yang sama. Hampir setiap tahun SBY melakukan pertemuan dengan para tokoh agama, akademisi, aktivisi, tokoh politik dan pergerakan Papua. SBY mendengar, menerima masukan serta membentuk berbagai institusi dalam merespons persoalan Papua serta tindaklanjut penanganannya.

Pemerintahan Joko Widodo juga sejak awal memberi signal perhatian kepada Papua. Bahkan ia merupakan presiden yang berkali-kali mengunjungi Papua hingga pelosok terjauh.

UU Otonomi Khusus sesungguhnya merupakan bentuk pengakuan negara atas berbagai kekurangan dan kelemahannya dalam mengelola persoalan Papua. Kelemahan-kelemahan substansial terkait hak asasi manusia, keadilan, hukum, pembangunan, serta kesejahteraan, adalah sejumlah masalah yang memerlukan dukungan aktif pemerintah melalui serangkaian kebijakan yang menjadikan Papua sebagai subjek bagi pembentukan masa depan mereka sendiri.

Sebagai sebuah solusi, tentu saja paradigma Otonomi Khusus tersebut berada dalam kerangka NKRI, dimana Papua tetap merupakan bagian darinya. Meski menuai penolakan dari berbagai pihak yang tetap menyuarakan kemerdekaan, Otonomi Khusus merupakan “jalan terbaik” untuk mengindonesiakan Papua yang sebelumnya terabaikan.

Negara telah mengakui kekeliruan dan kelemahannya dalam mengelola Papua. Otonomi Khusus adalah tawaran diplomatis yang dibangun dalam rumusan konstitusional.

Sebagai bentuk perjuangan konstitusional, negara membuka jalan perjuangan, meski cukup panjang. Suasana dialogis mencuat kemudian saat berbagai implementasi Otonomi Khusus cenderung tidak konsisten dan menuai kesamaan visi dan misi. Tapi, perjuangan itu adalah perjuangan konstitusional, bukanlah perjuangan tanpa bentuk, atau sebentuk parlemen jalanan yang hanya bersuara tanpa solusi konstruktif.

Atas dasar itu, berbagai kritik dan kekesalan yang ditujukan kepada organisasi semisal PDP dan Forum Rekonsiliasi Rakyat Irian Jaya (FORERI) yang nampak surut dari menyuatrakan kemerdekaan Papua dan menerima tawaran dialogis dari pemerintah, seusngguhnya dapat dipahami sebagai perbedaan cara pandang melihat persoalan Papua secara utuh.

Selain itu, jalan dimplomasi dan konstitusional tidak semua mengundang penerimaan yang layak di mata Orang Papua sendiri. Selain jalan yang ditempuh terhitung terjal dan mendaki, mengubah paradigma dengan cara-cara persuasif tidaklah lebih mudah ketimbang bersuara kritis dengan nada perlawanan.

Selain itu, alih-alih menyuarakan perlawanan radikal untuk tetap meneguhkan aspirasi kemerdekaan sebagai harga mati, aspirasi dialogis dan mewujudkan suasana tersebut yang setara, bahkan tidak juga mudah untuk dilakukan.

Tapi, konstruksi suasana dialogis tersebut adalah konstruksi yang lebih layak dilakukan, mengingat generasi Papua saat ini adalah mereka yang sudah dewasa dalam memandang persoalan, lebih melihat ke depan ketimbang menoleh masa-masa suram yang hanya mengorek borok dan luka yang tidak kunjungh selesai.

Perjuangan dialogis bukanlah jalan lemah dan tidak bertuan. Usaha-usaha diplomatis bukanlah ikhtiar yang tidak berdasar, apalagi menyalahi sejarah. Di alam demokrasi yang serba telanjang dan bebas ini, aksi-aksi diplomatis justru mengundang simpati dan kebersamaan yang luar bisa. Hanya saja, kanal-kanal dialogis saat ini masih terfragmentasi. Suara-suara Papua masih bertebaran dan justru tidak menyatu dalam satu visi dan misi.

Memaknai kemerdekaan Papua tentu bukan perkara sederhana. Merdeka di masa lalu berbeda dengan merdeka di masa kini. Saat ini, generasi Papua sedang bertumbuh menuju generasi emas. Mereka adalah aset Papua masa depan yang memperoleh kebijakan afirmatif dari kekuasaan. Meski bukan soal apa yang diterima oleh Papua, namun kita dapat menyimpulkan bahwa saat ini, kita memerlukan kesamaan visi dan misi tentang Papua Masa Depan.

Suara-suara aspirasi tentang Papua sejatinya dikanalisasi dalam suatu corong bersama yang representatif dan konstitusional. Muara dari suara itu tentu adalah kebaikan bersama yang dilandasi kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar itulah, saya bersama seluruh figur institusional parlemen yang tergabung dalam Forum Aspirasin dan Komunikasi Anggota DPR-DPD RI Dapil Papua dan Papua Barat (MPR for Papua) berjuang dalam koridor konstitusional.

Sebagai pelaku sejarah di antara yang tersisa saat ini, saya memandang bahwa persoalan sesungguhnya bukan pada keinginan merdeka yang tidak terwujud, tapi aspirasi-aspirasi substansial yang mengarah pada implementasi Otonomi Khusus secara murni dan konsekuen, tidak terwujud seutuhnya.

Saya memandang bahwa paradigma kekuasaan (Pemerintah Pusat) belum terintegrasi dengan baik. Di lain pihak, belum ada representasi suara Papua yang cukup didengar untuk dijadikan bahan referensi dalam merespons berbagai persoalan, baik persoalan laten maupun persoalan parsial dan reaktif selama ini.

Kita juga diperhadapkan pada penyelesaian yang tidak menyentuh akar persoalan, cenderung reaktif dan artifisial. Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa suasana dialogis selama ini hanya sebatas menerima dan mendengar masukan, bukan duduk setara, bertukar pikiran dan menjalankan rekomendasi dari hasil-hasil kesepakatan.

Jalan perjuangan Papua masih panjang. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar jalan tersebut tetap melaju dalam rel konstitusional yang merepresentasikan kita sebagai bagian dari anak bangsa yang menjalani proses kehidupan dalam suasana demokrasi.

Dukungan yang besar itu akan menjadi modal penting bagi langkah-langkah komprehensif bagi penyelesaian persoalan Papua. Sebagai persoalan yang kompleks, tentu kita harus menyelesaikannya secara komprehensif, tidak parsial, tidak sempit apalagi sekedar menguntungkan pihak-pihak tertentu, di atas kepentingan Papua itu sendiri.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #yorrys-raweyai  #dpd  #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Senin, 04 Nov 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...
Opini

Paradoksnya Paradoks

Ketika Prabowo Subianto berbicara tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan tegaknya keadilan di Indonesia, semangatnya tampak membara. Gema suaranya seolah beresonansi dengan berbagai tokoh ...