JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung agar segera menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, DJoko S. Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait penanganan Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," tegasnya.
Teropong Juga:
> Kejagung Diminta Buru Djoko Tjandra dengan Cara Ekstra
Mahfud menjelaskan, undang-undang mengatur bagi orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka PK batal secara hukum.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.