Baik penentang dan pengusul RUU HIP teriak : Pancasila Dasar Negara, Pancasila Ideologi Negara, Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara, Pancasila Alat Pemersatu, dll. Kalau sudah paham Pancasila, lalu mau ngapain?
Persatuan Bangsa Terbelah
Kesadaran rakyat tentang Pancasila di atas, hakikatnya ‘buah’ dari RUU Himpunan Ideologi Pancasila (HIP) ketika digugat. Lusa, 5 Juli 2020, genap 61 tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959, momentum rakyat berkontemplasi apakah Pancasila sudah dijadikan norma fundamental bernegara? Apa kata para tokoh?
Pertama. Prof. Dr. Effendi Ghazali : “Bangsa ini terbelah gara-gara Presidential Threshold (PT)”. Pendapat ini digunakan permohonan uji materiil UU No.17/2017 tentang Pemilu, namun ditolak MK. Penolakan ini terasa aneh. Bagaimana mungkin ambang batas dari Pemilu sebelumnya, digunakan sebagai dasar?
Kedua. “Tidak mau bangsa terpecah lagi, Jimly Assiddiqie dukung Presidential Threshold ditiadakan” (12/6/2020). Artinya, Jimly sejalan dengan gugatan Effendi Gazali.
Penyebab lainnya, karena liberalisme politik yang memaksa Presiden ke bawah bersikap pragmatis, jangka pendek dan transaksional, budaya feodal, sikap ABS dan medsos tidak terkendali, lanjut Jimly Assiddiqie. (WhatsApp, 23/6/2020).
Semua itu terkait dengan hasil amandemen UUD 1945. Tanpa maksud apa-apa, untuk membedakan dengan UUD 1945 asli, hasil amandemen dalam artikel ini, kita sebut UUD 2002. Bagaimana hubungan Dasar Negara dengan Undang-undang Dasar dan pendapat tentang UUD 2002?
Dasar Negara dan UUD 2002
Pertama. Teori Hans Nawiasky, ‘die theorie vom stufenordung der rehtsnormen’ bahwa Dasar Negara posisi teratas, sebagai norma fundamental negara atau ‘Staatsfundamentalnorm’. Sedang Undang-undang Dasar atau Aturan Pokok Negara merupakan ‘Staatsgrundgesetz’.
Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara di Pembukaan UUD 1945. Pendiri negara secara cerdas telah mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga isi Batang Tubuh koheren dengan Pembukaan. Pembukaan dan isi Batang Tubuh diberi penjelasan di bagian ‘Penjelasan’ UUD 1945.
Kedua. Prof. Dr. Kaelan berpendapat, beberapa pasal dalam UUD 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila. Perubahan hampir 90 % tidak tepat disebut amandemen. Amandemen seharusnya hanya beberapa pasal dengan memberikan adendum pada Undang-undang Dasar aslinya.
Konstitusi kita saat ini, hakikatnya telah mengganti UUD 1945 dan itu berarti telah membubarkan Negara Proklamasi 17/8/1945. Sehingga tidak tepat jika disebut UUD 1945, karena tidak memiliki korelasi dengan Proklamasi, lanjut Prof. Kaelan.
Ketiga. Tahun 2002, MPR RI membentuk Komisi Konstitusi, mengkaji hasil amandemen. Prof. Dr. Dahlan Thaib menulis : “Nasib Kerja Komisi Konstitusi tentang Amandemen UUD 1945” dengan ringkasan a.l :
a. Pengaturan sistem Presidential, prinsip kedaulatan rakyat, konsep negara hukum dan ‘check and balance’ tidak diterapkan secara konsisten.
b. Amandemen UUD 1945 terkesan menciptakan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas, rumusan pasal-pasalnya multi interpretative, sehingga bisa menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
Keempat. Keprihatinan dan usulan para tokoh, terkait UUD 2002, terhimpun dalam buku: (1) “Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah atau Punah” (2) “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945” (3) “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Disertai Adendum” (4) “Pancasila Jati Diri Bangsa” (5) “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.
Analisis dan Rekomendasi
Pilpres langsung melahirkan liberalisasi politik, akibat demokrasi liberal. Siapa kuat, siapa berduit, menang. Hal ini bertentangan dengan Pancasila. Penikmat Pilpres langsung bilang, inilah kedaulatan rakyat yang benar. Benarkah? Tidak; itu demokrasi semu, hanya kulitnya, sesaat, hanya lima menit di bilik coblosan.
Selanjutnya, kedaulatan milik rakyat musnah, beralih milik Ketua Parpol. Bagaimana tidak, dia bisa mencopot wakil rakyat tanpa tanya pemilihnya. Demokrasi liberal diramaikan buzzer politik guna memenangkan jagonya. Medsos sebagai wahana melahirkan adu domba, fitnah, ujaran kebencian, hujatan, kebohongan, dll. Dampak buruk pemilihan langsung tidak hanya itu.
Prof. Mahfud MD mengatakan ; “Sekarang KKN lebih banyak dari zaman pak Harto. Zaman reformasi itu lebih parah….” (ILC, TV One). Sejumlah pengamat membenarkan Mahfud MD yang menyebut, Pilkada saat ini seperti peternakan koruptor.
Jika konstitusi UUD 2002 memiliki berbagai kelemahan dan berdampak buruk dalam bernegara, dan beberapa pasal bertentangan dengan Norma Fundamental Negara, maka tepatlah kita melakukan kontemplasi, apakah UUD 2002 sudah dijiwai Pancasila?
Jika Batang Tubuh UUD 2002 tidak koheren dengan Pancasila, tidaklah salah jika kita “Kembali ke UUD 1945”. Prinsip mengatasi ketersesatan di jalan adalah dengan kembali ke titik awal. Jangan lanjutkan berjalan dari posisi yang salah, karena akan lebih tersesat.
Jangan berkilah kita tidak bisa memutar balik arah jarum jam. Siapa bilang? Kita punya pengalaman, dari UUD 1945 berganti ke UUD RIS, berganti ke UUDS ’50 dan kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959. Jangan bilang kembali ke UUD 1945 akan hidupkan Dwi Fungsi ABRI. Tidaklah mungkin, karena UUD 1945 tidak bicara Dwi Fungsi ABRI.
Takut Presiden bisa dipilih terus menerus? Kita sempurnakan dengan adendum pembatasaan Presiden. Takut Polisi digabung dengan TNI? Gampang, sempurnakan dengan memberikan tugas yang jelas dengan adendum. Adendum itu diijinkan, karena hakikat pasal 37 UUD 1945 memang untuk perubahan yang bersifat tehnis saja. (Mr. Soepomo dalam Sidang BPUPKI).
Melalui pemahaman posisi dan peran Pancasila, mari kita gunakan untuk mengkaji apakah pasal-pasal dalam UUD 2002 sudah dijiwai Pancasila. Walaupun Dekrit Presiden 1959 sudah 61 tahun yang lalu, kiranya nafas dan tekad untuk kembali ke cita-cita Proklamasi waktu itu, masih relevan untuk saat ini.
Tidak perlu mengakui salah, amandemen yang lebih 20 tahun yang lalu, sudah kadaluarsa. Kita cukup menyadari bahwa saat ini kita tersesat, jauh dari cita-cita proklamasi. Demi bangsa dan negara harus berani bertindak untuk “Kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum”. Amin
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #ruu-hip