Jakarta
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 05 Jul 2020 - 21:24:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Ditolak Pendukungnya Sendiri, Soal Apa?

tscom_news_photo_1593959098.jpg
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7/2020).

Jawara merasa kecewa dengan Anies yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar. Padahal, kata ia, lasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenyamenolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.

Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal.

Kemal menegaskan jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.

Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata mengatakan pihaknya mendukung Anies sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dengan harapan itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya AncolTimur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

tag: #anies-baswedan  #relawananies  #dki-jakarta  #ancol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...