JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VIII Sodik Mujahid menyatakan perlu dirumuskannya hukuman yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan sanksi hukum bagi predator seks tersebut harus efektif dengan penekanan memberi efek jera.
Menanggapi usulan Komnas Anak supaya pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, Sodik bahkan meminta supaya dilakukan hukuman mati.
"Saya lebih setuju hukuman mati, tapi kebiri lebih baik dari hukuman penjara," ungkapnya Rabu (03/06/2015) di Jakarta.
Di Indonesia, kata Sodik, kejahatan seksual sudah sampai pada level extraordinary crime. Menurutnya, kejahatan sejenis itu mengalami peningkatan yang signifikan. "Dan penjara terbukti tidak memberikan efek jera," ujarnya.
Sodik berpandangan kejahatan seksual memiliki tendensi kekejaman dan merusak. Hal itu dapat mengakibatkan trauma yang hebat bagi korban.
"Kejahatan sex bukan hanya merusak manusia secara komunitas. Tapi juga dapat merusak keturunan dan menghancurkan mental korban dengan trauma yang sangat berat dan mendalam. Pedofilia itu susah disembuhkan. Dan penyakit sodomi bisa menular. Saya lebih setuju kejahatan sex seperti narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini diberi hukuman mati," cetusnya. (ai)