Adanya keinginan kuat masyarakat untuk membuat kontrak sosial yang membentuk sebuah negara dan segala kewenangan yang dimiliki oleh negara berasal dari masyarakat itu sendiri.
Kontrak sosial merupakan sebuah kesepakatan yang rasional, seberapa besar kewenangan pejabat negara dan seberapa luas kebebasan warga.
Untuk memantapkan keadilan dan mewujudkan kemakmuran, serta pemenuhan moralitas yang tinggi, sehingga dibentuklah kontrak sosial atas kehendak bersama, bahwa tidak ada paksaan untuk sebuah negara dan masyarakat dalam kontrak sosial.
Kemauan bersama yang berkualitas akan menciptakan manusia yang sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan bersama dan dapat mengalahkan kepentingan diri sendiri.
Dalam demokrasi modern memunculkan fungsi warga negara dalam masyarakat dan negara. Selain itu, musyawarahlah yang digunakan untuk mengubah sistem politik yang penuh dengan kekerasan, dimana kekuasaan ada di tangan rakyat.
Baik negara dan warganya akan terikat oleh kontrak sosial yang kesemuanya telah dituangkan dalam konstitusi negara, mencerdaskan bangsa, menciptakan perdamaian, mewujudkan keadilan, dan kemakmuran rakyat.
Kontrak sosial antara negara dan rakyat sebagaimana yang telah dituangkan dalam konstitusi negara, menjamin hak warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin negara, para penyelenggara negara atas pengkhianatannya terhadap kontrak sosial yang menjadi kesepakatan bersama.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #prodem #iwan-sumule #konstitusi