Opini
Oleh Iwan Sumule Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) pada hari Senin, 09 Nov 2020 - 19:32:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Konstitusi Negara Adalah Kontrak Sosial Negara dan Rakyat

tscom_news_photo_1604925067.JPG
Iwan Sumule (Sumber foto : Istimewa)

Adanya keinginan kuat masyarakat untuk membuat kontrak sosial yang membentuk sebuah negara dan segala kewenangan yang dimiliki oleh negara berasal dari masyarakat itu sendiri.

Kontrak sosial merupakan sebuah kesepakatan yang rasional, seberapa besar kewenangan pejabat negara dan seberapa luas kebebasan warga.

Untuk memantapkan keadilan dan mewujudkan kemakmuran, serta pemenuhan moralitas yang tinggi, sehingga dibentuklah kontrak sosial atas kehendak bersama, bahwa tidak ada paksaan untuk sebuah negara dan masyarakat dalam kontrak sosial.

Kemauan bersama yang berkualitas akan menciptakan manusia yang sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan bersama dan dapat mengalahkan kepentingan diri sendiri.

Dalam demokrasi modern memunculkan fungsi warga negara dalam masyarakat dan negara. Selain itu, musyawarahlah yang digunakan untuk mengubah sistem politik yang penuh dengan kekerasan, dimana kekuasaan ada di tangan rakyat.

Baik negara dan warganya akan terikat oleh kontrak sosial yang kesemuanya telah dituangkan dalam konstitusi negara, mencerdaskan bangsa, menciptakan perdamaian, mewujudkan keadilan, dan kemakmuran rakyat.

Kontrak sosial antara negara dan rakyat sebagaimana yang telah dituangkan dalam konstitusi negara, menjamin hak warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin negara, para penyelenggara negara atas pengkhianatannya terhadap kontrak sosial yang menjadi kesepakatan bersama.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #prodem  #iwan-sumule  #konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Senin, 04 Nov 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...
Opini

Paradoksnya Paradoks

Ketika Prabowo Subianto berbicara tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan tegaknya keadilan di Indonesia, semangatnya tampak membara. Gema suaranya seolah beresonansi dengan berbagai tokoh ...