JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anastasia Geavani, penumpang Lion Air rute Jayapura-Makassar terpaksa melahirkan dalam pesawat, Selasa (17/11/2020). Anastasia melahirkan di dalam pesawat JT-797 Boeing 737-900ER. Pesawat lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sentani pukul 13.35 WIT. "Kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin bahwa mengeluh sakit perut dan meminta air putih hangat," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (18/11/2020).
Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA), Novitalia dan kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail, SFA segera melakukan pengumuman apakah dalam penerbangan terdapat penumpang yang berprofesi dokter.
Satu penumpang atas nama Marthina Setiawati Randabunga mengaku sebagai dokter dengan menunjukkan identitas resmi serta dokumen pendukung lainnya. Proses persalinan penumpang dilakukan di kursi bagian belakang pesawat secara normal. Ibu dan anak dalam keadaan sehat.
Pilot pesawat, Captain Eirstanto Prabowo bersama kopilot Tanto Adi Prasetyo setelah berkoordinasi dengan dokter dan awak kabin memutuskan untuk pengalihan pendaratan ke bandar udara terdekat, yakni Bandar Udara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ).
Pilot menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat, dalam penerbangan terdapat penumpang yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Pesawat mendarat pukul 15.49 WIT. Setelah pesawat parkir pada tempatnya dan pada posisi sempurna, petugas layanan darat Lion Air bersama tim medis segera menangani penumpang yang melahirkan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. “Pesawat tiba pada 17.15 WITA. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin yang bertugas, dokter pada penerbangan serta ground handling di Ambon yang menangani operasional dan penanganan satu penumpang melahirkan penerbangan JT-797,” katanya.
Regulasi
Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan.
“Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis,” kata Danang.
Meski begitu, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. “Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional,” kata dia