Oleh Rihad pada hari Rabu, 18 Nov 2020 - 19:39:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Wanita Melahirkan di Atas Pesawat, Terpaksa Mendarat di Ambon

tscom_news_photo_1605703158.jpeg
Ilustrasi melahirkan di pesawat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anastasia Geavani, penumpang Lion Air rute Jayapura-Makassar terpaksa melahirkan dalam pesawat, Selasa (17/11/2020). Anastasia melahirkan di dalam pesawat JT-797 Boeing 737-900ER. Pesawat lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sentani pukul 13.35 WIT. "Kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin bahwa mengeluh sakit perut dan meminta air putih hangat," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (18/11/2020).

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA), Novitalia dan kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail, SFA segera melakukan pengumuman apakah dalam penerbangan terdapat penumpang yang berprofesi dokter.

Satu penumpang atas nama Marthina Setiawati Randabunga mengaku sebagai dokter dengan menunjukkan identitas resmi serta dokumen pendukung lainnya. Proses persalinan penumpang dilakukan di kursi bagian belakang pesawat secara normal. Ibu dan anak dalam keadaan sehat.

Pilot pesawat, Captain Eirstanto Prabowo bersama kopilot Tanto Adi Prasetyo setelah berkoordinasi dengan dokter dan awak kabin memutuskan untuk pengalihan pendaratan ke bandar udara terdekat, yakni Bandar Udara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ).

Pilot menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat, dalam penerbangan terdapat penumpang yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.

Pesawat mendarat pukul 15.49 WIT. Setelah pesawat parkir pada tempatnya dan pada posisi sempurna, petugas layanan darat Lion Air bersama tim medis segera menangani penumpang yang melahirkan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. “Pesawat tiba pada 17.15 WITA. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin yang bertugas, dokter pada penerbangan serta ground handling di Ambon yang menangani operasional dan penanganan satu penumpang melahirkan penerbangan JT-797,” katanya.

Regulasi

Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan.

“Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis,” kata Danang.

Meski begitu, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. “Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional,” kata dia

tag: #pesawat-terbang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...