Di tengah wacana Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berbagai persoalan klasik seputar konsistensi implementasi Otonomi Khusus Papua masih mengemuka. Bahkan cenderung menyandera kepentingan perubahan yang ditujukan terbatas pada pasal 34, 76 dan 77 dalam undang-undang tersebut.
Ketiga pasal yang secara khusus menyoroti tentang keberlanjutan anggaran 2 persen dari total Dana Alokasi Umum Nasional, ihwal pemekaran serta kewenangan atas pengusulan perubahan undang-undang Otonomi Khusus, dipandang sebagai kebijakan parsial. Konstalasi tatanan kehidupan sosial, politik dan kemasyarakatan di Tanah Papua bukan sekedar mengacu atau mengakomodasi ketiga pasal tersebut. Tapi, lebih utama adalah sejauhmana efektivitas implementasi yang memberi dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat Papua yang terabaikan selama pemberlakuan Otonomi Khusus.
Di sisi lain, sebagai masyarakat memandang bahwa perubahan terbatas terkait ketiga pasal tersebut memiliki nuansa pragmatis-akomodatif, demi memberi payung hukum bagi keberlanjutan anggaran Otonomi Khusus. Selain itu, perihal pemekeran dan kewenangan perubahan undang-undang ditujukan untuk memberi rentang kendali evaluasi bagi Pemerintah Pusat sebagai wujud kepedulian nasional.
Tentang Otonomi Khusus
Kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua sesungguhnya merupakan langkah politik dalam rangka pencarian solusi bersama atas kompleksitas persoalan Papua. Aspek kesejahteraan, keadilan dan kemanusiaan (kebudayaan) menjadi perhatian utama sekaligus menunjukkan bahwa sepanjang sejarah perjalanannya, Tanah Papua cenderung terabaikan.
Pengabaian tersebut bermuara pada realitas masyarakat yang hidup terbelakang dengan sejumlah variabel kesenjangan di banding wilayah-wilayah lain di Indonesia. Demikian pula, terbesit pengakuan bahwa kebijakan Otonomi Khusus adalah sekaligus sebagai pengakuan tentang hak-hak dasar penduduk asli, hak asasi manusia, supremasi hukum yang juga terabaikan. Akibatnya, berbagai persoalan kemanusiaan, semisal kekerasan yang memakan korban-korban dari masyarakat Papua, menjadi tidak terhindarkan.
Dengan demikian, instrumen regulatif yang hadir melalui Undang-Undang Otonomi Khusus sejatinya memberi peran bagi seluruh stakeholder yang berkepentingan langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Meski demikian, instrumen tersebut kiranya belum sepenuhnya diimplelemtasikan dengan baik, bahkan lebih terlihat kehilangan konsistensi dengan berbagai manuver kebijakan yang justru berseberangan.
Akibatnya, ruh Otonomi Khusus yang bermaksud mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua tidak kunjung terwujud secara maksimal. Pada gilirannya, kekerasan demi kekerasan justru menjadi realita keseharian. Suara-suara penentangan tidak henti-hentinya menggelegar di ruang-ruang yang didominasi kekecewaan dan kegelisahan.
Meski perubahan dan perkembangan di berbagai aspek sosial-kemasyarakan tampak terlihat dengan jelas, tapi kesemuanya seakan berada tataran aritifisial. Konsolidasi kepercayaan (trust) justru semakin tergerus dan tidak usai memperhadapkan Pemerintah Pusat di satu sisi dan Masyarakat Papua dengan berbagai elemen institusional maupun sosial-kultural di sisi lain. Belum lagi dua kutub antara Pro-Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pro-Kemerdekaan yang semakin berbenturan dan mengkristal.
Perubahan UU Otonomi Khusus yang menyasar 3 (tiga) Pasal sesungguhnya tidak sepenuhnya dianggap sebagai solusi. Akar persoalan tentang keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan yang termaktub dalam Otonomi Khusus dipandang terabaikan. Tanah Papua tetap menjadi ancaman dengan berbagai manuver kebijakan yang salah sasaran.
Beberapa bulan terakhir, seiring aksi kekerasan yang meningkat, manuver keamanan pun semakin mendominasi kebijakan di Tanah Papua. Ribuan aparat keamanan yang mengisi sudut-sudut wilayah potensial konflik di Tanah Papua di samping instrumen organik yang selama ini bertugas, menambah persoalan tentang bagaimana sesungguhnya memandang konstalasi Papua saat ini. Diskresi pengamanan yang tidak sekedar didasari atas nomenklatur kedaruratan militer ataupun konflik menambah tanya bagi sebagian besar masyarakat Papua.
Persoalan pun tidak hanya sampai di situ. Kesiapan manajamen pengaman yang minim, disertai ego sektoral semakin menyisakan kekusutan tentang respons berbagai persoalan kekerawsan yang terjadi di berbagai tempat. Ihwal keamanan dan ketertiban menjadi kepelikan tersendiri.
Bukan hanya karena suasana kedaerahan yang memiliki kekhasan, tapi juga kesamaan visi dan persepsi tentang kondisi sosial-kemasyarakat yang tidak sepenuhnya mampu dicerna dengan baik oleh mereka yang sedang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Akibatnya, alih-alih keamanan dan ketertiban yang tercipta, justru ketakutan masyarakat yang semakin mengemuka.
Pada kenyataannya, dalam berbagai realitas kekerasan, seringkali melibatkan instrumen keamanan dan ketertiban. Hal itu juga tersaji dalam berbgai fakta tentang seiring bertambahnya instrumen non-organik kasus kekerasan pun semakin memingkat. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pada tahun 2019 terdapat 32 kasus kekerasan. Sementara pada tahun 2020 hingga saat ini, sudah tercatat 42 kasus kekerasan. Justru dalam dua tahun di mana peningkatan pasukan mengalami peningkatan signifikan.
Kencenderungan pengabaian dan kekeliruan strategi pun menjadi tidak terelakkan. Aparat TNI dan Polri bahkan semakin tidak terkendali disebabkan sebagian besar dari mereka memang merupakan bagian dari instrumen operasi militer. Sehingga perluasan objek pengamanan bukan hanya mereka yang disinyalii sebagai golongan pengacau keamanan (OPM/KKB), tapi juga menyasar masyarakat sipil.
Suara Masyarakat
Wacana tentang Perubahan UU Otonomi Khusus yang sedang mendengung keras di berbagai sudut perbincangan di seantero Tanah Papua ditanggapi beragam. Sebagian masyarakat memandang Papua tanpa keberlanjutan Dana Otonomi Khusus hanya akan menimbulkan persoalan baru, dimana afirmasi dan proteksi terhadap keberlangsungan masa depan Orang Asli Papua menjadi kehilangan arah.
Sebagian masyarakat juga memandang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua, khususnya tentang ihwal keberlanjutan anggaran, bukanlah solusi bagi persooalan Papua. Apalagi pasal tentang pemekaran dan perubahan yang memungkinkan kewenangan Pemerintah Pusat mengintervensi paradigma tentang seperti apa arah pemekaran dan perubahan UU Otonomi Khusus yang dimaksud. Dikhawatirkan, perubahan tersebut hanya semakin menambah otoritas Pemerintah Pusat untuk mendikte paradigma masa depan Papua yang justru selama ini lebih banyak berseberangan.
Dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus serta perubahan pasal lainnya merupakan pandangan tersendiri. Sebab selama ini, sepanjang pemberlakuan Otonomi Khusus, terdapat kecenderungan dana yang dimaksud seringkali tidak tersalurkan sesuai dengan peruntukannya. Desain pembangunan juga tidak berjalan sesuai dengan visi dan misi tentang bagaimana penataan yang baik di Tanah Papua.
Sebagian masyarakat Papua memandang bahwa tanpa intervensi Pemerintah Pusat, maka Otonomi Khusus hanya akan melahirkan perilaku pemerintahan daerah yang tidak profesional dan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Boleh jadi, penolakan terhadap Perubahan UU Otonomi Khusus adalah strategi untuk menhindar serta melepaskan perilaku penyalahgunaan yang selama ini berlangsung dengan memanfaatkan kebijakan Otonomi Khusus itu sendiri.
Paling tidak, bagi mereka, evaluasi terhadap Otonomi Khusus sangatlah diperlukan, demi meluruskan arah dan desain Tanah Papua di masa depan. Evaluasi bisa menyangkut impelementasi Otonomi Khusus secara keseleuruhan, bisa juga menyasar perilaku Pemerintah Pusat maupun Pemerinta Daerah, serta berbagai elemen institusional dan sosial-kultural yang terlibat di dalamnya.
Pemekaran juga dipandang sebagai solusi terbaik untuk mengkanalisasi berbagai bentuk penentangan dan perlawanan. Agar tidak semua Orang Asli Papua digeneralisasi dalam satu suara: perlawanan dan penolakan. Bahkan, melalui pemekaran akan terlihat seperti apa masa depan mereka yang tetap berada dalam kebijakan Otonomi Khusus, serta mereka yang tidak lagi menaruh kepercayaan serta melepaskan diri dari kebijakan Otonomi Khusus tersebut.
Sementara itu, penolakan atas Perubahan UU Otonomi Khusus dilandasi atas kekecewaan yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari inkonsistensi implementasi Otonomi Khusus. Berbagai kekerasan yang mengemuka dewasa ini, yang diselingi dengan manuver Pemerintah Pusat yang cenderung reaktif atas berbagai kejadian dengan menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek sekaligus objek persoalan, semakin mereduksi kepercayaan atas apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Otonomi Khusus telah gagal mewujudkan tujuannya sebagaimana dimaksud dalam UU.
Kegagalan Pemerintah Pusat adalah sekaligus sebagai kegagalan kebijakan Otonomi Khusus sebagai solusi bersama. Karena itu, tidak ada pilihan lain selain mempersiapkan segala nomenklatur untuk mengarah pada referendum. Agar masyarakat memiliki pilihan untuk tetap berada dalam wilayah NKRI, ataupun menjadi menjadi wilayah tersendiri sebagai negara yang merdeka.
Kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya menambah deretan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan. Proses pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus tersebut pun merupakan bagian dari manuver Pemerintah Pusat yang tidak ubahnya penenganan kasus-kasus lainnya yang cenderung terutup dan tidak transparan.
Kebutuhan Mediasi
Dua kutub yang saling berseberangan dewasa ini semakin mengalami sedimentasi. Mengendap dalam pusaran yang semakin dalam, mengkristal dan semakin berada pada posisi yang sulit untuk menemukan titik temu. Paradigma yang bersebarangan semakin menguatkan persepsi masing-masing. Sementara itu, tidak ada satupun figur atau wadah konstitusional yang mampu menjembatani kebuntuan komunikasi di antara keduanya.
Miskinnya suasana dialogis yang tersedia dalam kerangka yang benar-benar representatif membuat jalan terjal bagi perwujudan Tanah Damai Papua semakin sulit menemukan oase untuk saling bercengkerama. Bukan hanya antara Pemerintah Pusat dengan Masyarakat Papua, tapi sudah merembet pada internal Papua itu sendiri. Antar masyarakat Papua sendiri mengalami keterbelahan persepsi tentang bagaimana merespons persoalan Papua saat ini.
Di sisi lain, terdapat kecenderungan pihak Pemerintah Daerah yang justru secara konstitusional berada dalam struktur pemerintahan pada umumnya, larut dalam friksi dan cenderung mengabaikan upaya-upaya untuk mengkomunikasikan perbedaan. Seakan-akan suasana perbedaan ini sengaja dibiarkan untuk tidak dikanalisasi dengan baik, agar suara-suara perbedaan semakin mengemuka dan pada akhirnya semakin melahirkan perlawanan dan penentangan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat Papua justru berada dalam posisi yang dirugikan.
Terdapat kencederungan utama dimana representasi kultural lebih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi ketimbangan representasi struktural. Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap mewakili suara masyarakat Papua ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ataupun struktur pemerintahan lainnya. Sayangnya, MRP pun saat ini berada dalam suara penolakan. Sementara konsolidasi representasi politis rakyat Papua (DPRP) dan pemerintahan justru cenderung tidak memiliki gema yang bisa merubah dan mengkomunikasikan suasana.
Oleh karena itu, dibutuhkan fasilitator yang mampu mengedepankan pencarian solusi bersama ketimbang memantik persoalan-persoalan baru. Diperlukan wadah konstitusional yang mampu menjadi mediator, menengahi kebuntuan komunikasi antar dua kutub, dipercaya sebagai penengah untuk mempertemukan perbedaan, mengurai benang kusut perselisihan hingga menjahit kembali harapan-harapan tentang masa depan.
Disadari atau tidak, luka dan duka Tanah Papua sudah terlanjur menganga. Borok demi borok sudah demikian jelas dan kasat mata. Kekeliruan masa lalu tidak lagi bisa dipungkiri dan ditutupi. Kekurangan demi kekurangan tampak lebih terlihat ketimbang kelebihan yang seringkali tidak mendapat tempat berarti akibat cara dan strategi yang tidak terekonstruksi dengan baik dan komprehensif.
Tapi bertahan dalam luka dan duka tanpa upaya untuk mengobatinya, sama halnya mengorbankan masa depan Papua itu sendiri. Generasi demi generasi yang lahir belakangan yang hidup dalam kebijakan Otonomi Khusus membutuhkan sentuhan kearifan dan kebijaksanaan, ketimbangan pemaksaan ideologis tentang apa yang dianggap salah dan apa yang dianggap benar.
Generasi masa depan Papua adalah generasi yang mampu membangun imaji tentang Tanah Damai Papua berdasarkan persepsi dan pemikiran yang terhampar di jagad digital. Tentu saja tidak semua benar dan nyata, sebagiannya bahkan boleh jadi merupakan ilusi, apalagi tentang ihwal kemerdekaan itu sendiri yang tidak sesederhana diucapkan dengan kata-kata.
Fasilitator itulah yang sejatinya berada di garda terdepan, membangun mimpi-mimpi terbaik tentang Papua. Mimpi-mimpi itu haruslah mendominasi wacana dan dialektika yang berkecamuk di memori mereka. Tapi, tentu saja bangunan mimpi-mimpi itu haruslah sedapat mungkin bersih dan jernih dari berbagai manuver berbagai pihak yang justru semakin memperkeruh suasana. Jika tidak, maka generasi baru Papua adalah generasi hasil ciptaan situasi yang tidak mendukung arah dan desain Tanah Damai Papua. Generasi baru Papua tidak lebih dari generasi yang bangga dengan perlawanan dan penentangan.
Apapun bentuk dan model dialog yang disajikan setidaknya mampu merubah paradigma eksklusif dan sepihak yang selama ini menjadi tontonan. Dengan dukungan fasilitator, maka dialog yang dimaksud lebih memiliki tujuan dan lebih menjamin hasil dan kesepakatan untuk diperpegangi bersama. Tanpanya, kebijakan Otonomi Khusus akan berada dalam ancaman serius.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #yorrys-raweyai #dpd