Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 12 Feb 2021 - 14:37:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantah Isu Ikut Penolakan, FPD Tegaskan Revisi UU Pemilu Harga Mati

tscom_news_photo_1613115460.jpeg
Wahyu Sanjaya Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sampai saat ini Revisi UU Pemilu masih di Baleg DPR RI dan belum diserahkan kembali ke Komisi II. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.

Wahyu Sanjaya juga menuturkan, jika sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II.

"Sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi," kata Wahyu Sanjaya, Kamis, (11/2/2021).

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR RI.

Wahyu Sanjaya sekali lagi menegaskan bahwa tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas Revisi UU Pemilu.

Pasalnya, kata Wahyu Sanjaya, sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati.

"Dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen” tutup Anggota dari Dapil Sumsel 2 ini.

tag: #revisi-uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...