JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbukti telah menyebabkan terjadinya saling lapor yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk mencegah saling lapor ini, pemerintah bahkan berniat akan mengkaji ulang Undang-undang.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah bisa saja mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat. Hal ini terjadi karena Jokowi melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan tidak sedikit yang merasa dirugikan. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di akun YouTube Setpres, Senin malam (15/2).
"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyadari hingga saat ini masih banyak warga yang saling melaporkan ke polisi.
"Tapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," tutur Jokowi.
Jokowi meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara, untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Presiden Jokowi.
Presiden meminta jajaran Polri menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Kepala Negara mengingatkan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE tersebut jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Kepala Negara.
Langkah Mahfud
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan rencana merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitternya.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud dikutip Selasa (16/2).
Masalah UU ITE ini sebelumnya sempat disinggung oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri secara tertutup hari ini, Senin (15/2). Jokowi mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.
Meski begitu, Mahfud kemudian sempat menyinggung banyak masyarakat menginginkan UU ITE pada tahun 2007. "Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menuturkan jika UU ITE saat ini dianggap tidak baik, maka pemerintah akan mencari solusi dengan merevisi UU ITE.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tutup Mahfud.